Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Meko Polhukam) RI Mahfud MD mengungkap alasan di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Dalam keterangan tertulisnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk memperbaiki persoalan hukum di Indonesia.
“Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengatasi masalah-masalah hukum yang kompleks,” ujar Mahfud.
Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2023, Mahfud mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini dilakukan atas perintah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dia menjelaskan bahwa perintah tersebut diberikan setelah insiden penangkapan seorang hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan yang lalu. Presiden meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
“Melalui rapat terbatas kabinet, Presiden juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mencari model reformasi hukum terkait masalah tanah yang terkena mafia,” jelas Mahfud.
Namun, tim ini tidak hanya berfokus pada persoalan mafia tanah, tetapi juga secara umum, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk subtim untuk Rancangan Undang-Undang Antimafia. “Hal ini mengingat bahwa keberadaan mafia sudah merajalela dan mengancam fondasi negara,” tambahnya.
Tim ini juga dibentuk dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi. “Diperlukan kebijakan baru dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi,” ucap Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa tim yang dibentuk tersebut tidak bermaksud untuk menyelesaikan kasus-kasus konkret yang sedang berjalan saat ini. Kasus-kasus konkret tersebut harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.
Tugas tim ini, lanjutnya, adalah merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru setelah Pemilu 2024.
“Tim ini akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan implementasinya,” jelas Mahfud.
Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei di Jakarta, melibatkan sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum sebagai anggotanya.
Beberapa di antaranya adalah Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Barita Simanjuntak, Ahmad Fikri Assegaf, Faisal Basri, Eros Djarot, Najwa Shihab, Asep Iwan Iriawan, Bambang Harymurti, Bivitri Susanti, dan masih banyak lagi.
Tim ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai pengarah. Masa tugas tim berlangsung mulai dari tanggal ditetapkan SK hingga 31 Desember 2023. (hdl)