Jakarta (pilar.id) – Tahun 2022 ini, akan menjadi awal dari pasar mobil listrik di Indonesia. Setelah Hyundai pertengahan Maret lalu mengeluarkan mobil listrik mereka IONIQ 5, dua pabrikan mobil lainnya dikabarkan akan segera menyusul langkah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ketika membuka pameran otomotif jakarta International Motor Show (JIMS) Hybrid 2022 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
“Diharapkan dalam tahun ini akan ada tiga pabrikan yang akan meluncurkan mobil listrik,” ujar Airlangga.
Airlangga menyebutkan, setelah peluncuran mobil listrik PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang diresmikan langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. Kini Toyota juga sedang dalam persiapan untuk mengeluarkan mobil listrik mereka di Indonesia.
Pabrikan mobil asal jepang tersebut, melalui PT Toyota Astra Motor (PT TAM) dikabarkan sedang mempersiapkan produksi mobil listrik mereka yang diambil dari basis Kijang Innova.
Mobil ini juga telah mereka pamerka di hari pertama gelaran IIMS Hybrid 2022. Namun, mobil dengan teknologi BEV (battery vehicle electric) ini masih dalam tahap konsep.
“Ada peluncuran kendaraan listrik yang masih konsep dari Toyota kijang Innova. Kami berharap ini akan lebih cepat karena beberapa waktu yang lalu juga sudah masuk dari Hyundai IONIQ 5,” kata Airlangga.
Airlangga berharap mobil konsep Toyota Kijang Innova listrik tersebut bisa segera diproduksi. Sementara untuk satu pabrikan lainnya, Airlangga masih enggan untuk membeberkan lebih detail.
“Ada satu pabrikan lagi yang akan memproduksi di bulan September,” ucap dia.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Tanah Air melalui sejumlah peraturan.
Salah satunya lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (fat/antara)