Surabaya (pilar.id) – Penerimaan siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) di SD dan SMP Negeri di Kota Surabaya pada tahun ajaran baru akan menggunakan sistem zonasi melalui jalur afirmasi. Sebanyak 15 persen dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dialokasikan untuk jalur ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa penggunaan sistem zonasi akan mempermudah wali murid dalam menentukan jarak sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa ABK dapat mendapatkan pendampingan dengan mudah, mengingat jarak rumah dengan sekolah memiliki dampak signifikan pada anak-anak.
“Agar tidak terlalu jauh, karena mereka (ABK) perlu pendampingan. Sebab, jarak rumah dengan sekolah juga berpengaruh bagi anak-anak,” ungkap Yusuf pada Rabu (10/1/2024).
Meskipun sudah ada beberapa ruang pendidikan inklusif, Dispendik Kota Surabaya saat ini sedang mematangkan konsep tersebut dan melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah lainnya.
“Anak-anak membutuhkan fasilitas di ruang pendidikan. Misalnya, guru SD kelas I, kami bekali dengan keterampilan psikologis untuk mendampingi anak. Kemudian, guru bidang studi kelas VII di SMP juga kami libatkan,” tambahnya.
Yusuf juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mematangkan standarisasi untuk Guru Pendamping Khusus (GPK). GPK ini akan hadir di setiap sekolah, dan penempatannya akan mempertimbangkan pendampingan dan pemerataan agar distribusinya seimbang.
“Ada pendampingan dan pemerataan agar seimbang. GPK tidak setiap hari mengampu di sekolah inklusi, tetapi berdekatan dengan sekolah lain. Jadi bisa mengampu di sekolah terdekat,” jelasnya. (rio/hdl)