Tulungagung (pilar.id) – Puluhan petani di Kabupaten Tulungagung melakukan aksi damai di Kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (23/9/2022). Dalam aksi tersebut, para petani mengeluhkan kondisi mereka yang tidak bisa mengakses dan mendapatkan pupuk subsidi.
Padahal, para petani tersebut mengaku di tahun-tahun sebelumnya masih bisa mendapatkan pupuk subsidi. Puluhan petani yang merlakuakn aksi damai tersebut merupakan petani hutan yang berasal dari daerah Jengglungharjo dan Tenggarrejo.
“Para petani ini tak mendapat kuota pupuk bersubsidi, mereka tak bisa masuk dan mengakses sistem e-RDKK tahun anggaran 2023,” kata Juru Kampanye PPLH Mangkubumi Munif Rodaim.
Menurut Munif, dari hasil sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, yang bisa di-input dalam e-RDKK adalah petani penggarap lahan pertanian program PHBM (pengelolaan hutan bersama masyarakat) yang tergabung dalam organisasi/lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), bukan Kelompok Tani Hutan (KTH).
Untuk bisa di-input ke sistem e-RDKK, maka KTH harus mengundurkan diri dan bergabung dalam LMDH.
“Sedangkan kalau disampaikan tadi pada Peraturan Menteri Pertanian (Permintaan) nomor 10 tahun 2021 hanya mengatur tentang persoalan jenis pupuk dan komoditi tanaman,” ujarnya.
Munif melanjutkan dalam Permentan itu tak mengatur kelembagaan petani. Dari datanya di Tenggarrejo ada 614 anggota KTH, dan di Jengglungharjo ada 445 orang.
Mereka terancam tidak mendapat pupuk bersubsidi. Padahal, di tahun kemarin mereka bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Menurut saya ada delegitimasi KTH dan penggiringan untuk masuk ke LMDH,” jelasnya.
Sementara itu perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian, Triwidyono Basuki menanggapi tuntutan dari KTH.
“Di Kementerian Pertanian tidak dikenal KTH. KTH itu milik Kementerian Lingkungan Hidup, sementara pupuk bersubsidi milik Kementerian Pertanian,” ujarnya menjelaskan.
Ia menegaskan, pada dasarnya petani hutan tidak harus keluar KTH demi bisa mengakses pupuk bersubsidi.
Masalahnya adalah acapkali petani hutan yang sudah sudah tergabung dalam LMDH juga terdaftar sebagai anggota/pengurus KTH. Data ganda ini yang kemudian sering membuat alur distribusi pupuk tidak tepat sasaran.
Sebab, ada sebagian petani hutan yang dapat mengakses pupuk subsidi melebihi jatah/kuota hak yang seharusnya dia terima. (fat)