Jember (pilar.id) – Tak perlu berhari-hari, Satreskrim Polres Jember mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 SMK, asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan Jember, yang ditemukan tewas di Dusun Jatisari Desa Wonorejo, Kencong pada Kamis (29/12/2022) malam
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, jika pihaknya hanya dalam hitungan jam sejak peristiwa pembunuhan, berhasil menangkap RAT (22) yang juga tetangga sekaligus pacar korban, di warung kopi usai membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku yang tidak lain pacar korban berhasil kami amankan tadi pagi saat berada di warung kopi,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, Jumat (30/12/2022).
Berdasarkan keterangan Kapolres, motif pelaku nekat menghabisi korban, dikarenakan, pelaku didesak korban untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang memasuki usia 2 bulan.
“Motif pelaku membunuh korban, karena pelaku didesak oleh korban untuk bertanggung jawab atas kehamilannya korban yang telah berusia 2 bulan,” jelasnya.
Lebih rinci, ia menyampaikan, jika kejadian tersebut bermula saat pelaku menjemput korban dirumahnya, yang keduanya masih bertetangga.
Kemudian oleh pelaku, korban diajak ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit yang dibawanya ke leher dan perut korban.
“Usai membunuh, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh”
Hal tersebut dilakukan oleh pelaku, agar seolah olah korban tersebut mengalami pembegalan, yang dibunuh oleh pembegal.
Atas aksi kejinya tersebut, pelaku terjerat pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun saat pendalam, jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku juga akan dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman penjara seumur hidup. (jel/hdl)