Surabaya (pilar.id) – Tiga warga Surabaya, JH, 31 tahun, MRS, 26 tahun, dan ZA, 21 tahun, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya karena menyimpan 40,61 gram sabu siap jual.
Mereka ditangkap Selasa (15/3/2022) lalu di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Banowati, Surabaya, saat menimbang sabu.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Jalan Simolawang, Kecamatan Simokerto. “Anggota Unit Reskoba Polsek Tambaksari kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Abidin, Selasa (22/3/2022).
Dari penyelidikan, lanjutnya, polisi mencurigai salah satu tempat kos di wilayah tersebut sehingga ditelisik lebih jauh. Benar saja, di salah satu kamar, polisi menemukan satu kamar yang biasa digunakan untuk pesta sabu.
“Unit Reskoba menangkap tiga orang tersangka yang sedang pesta sabu-sabu,” jelas Abidin. JU merupakan bandar, sedangkan ZA dan MRS adalah kurir yang dibayar Rp 4,5 juta per bulan. Dari keterangan tersangka diketahui jika JH bisa menjual 50 gram dalam sepekan dan mendapat untung Rp 10 juta per pekan.
Menanggapi penangkapan ini Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar mengatakan, tiga orang ini ternyata menyediakan bilik untuk pesta sabu.
“Namun, mereka lebih sering mengantarkan paket dengan menyembunyikan barang haram di gabus helm. “Sudah beroperasi 8 bulan menjadi penjual sabu,” pungkas Akhyar.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat beragam dengan total 40,61 gram. Selain itu juga uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1.140.000. (usm/hdl)