Jakarta (pilar.id) – Sebuah gedung yang biasa digunakan oleh jemaat Gereja Kristen Protestas Simalungun (GKPS) awal April lalu ditutup dan disegel oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Akibatnya, para jemaat GKPS Purwakarta tak lagi memiliki tempat ibadah. Melihat kondisi tersebut, Kementerian Agama memfasilitasi jemaat GKPS Purwakarta menggelar ibadah Jumat Agung.
Dimana, pelaksanaan Jumat Agung oleh Jemaat GKPS Purwakarta tersebut bisa dilaksanakan di Resimen Armed Sadang Purwakarta atas fasilitasi dari Kemenag.
“Terima kasih atas fasilitasi yang telah diberikan kepada kita sehingga ada rekomendasi dari bupati bahwa GKPS Purwakarta bisa beribadah di Resimen Armed Sadang Purwakarta pada hari ini,” ujar Ketua Majelis GKPS Purwakarta Krisdian Saragih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Gedung di Resimen Armed Sadang Purwakarta tersebut, ke depannya juga diperbolehkan untuk digunakan oleh jemaah GKPS Purwakarta menjalankan ibadah lain sampai mereka mendapatkan izin untuk mendirikan tempat ibadah sendiri.
“Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya Kemenag, Bupati Purwakarta. Terima kasih, hatur nuhun kepada seluruh pihak, kepolisian, dandim, dan kepala resimen,” lanjut Krisdian.
Pemberia fasilitas tempat ibadah untuk para jemaat GKPS jni menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian merupakan arahan langsung dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sehingga, Sopian menyebut bahwa pihaknya wajib mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah penutupan gedung di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao yang mulanya digunakan sebagai tempat ibadah oleg jemaat GKPS.
“Kami melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kasus GKPS. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bahwa seluruh ASN Kemenag dari pusat hingga daerah harus menjadi problem solver,” kata dia.
Sopian juga menyatakan bahwa fasilitasi atau penyediaan tempat ibadah sementara ini adalah salah satu pelaksanaan peran Kemenag sebagai problem solver.
“Alhamdulillah hari ini saudara kita jemaat GKPS dapat beribadah Jumat Agung dengan tenang,” kata Sopian.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi mengatakan langkah yang dilakukan Kemenag Purwakarta sesuai dengan komitmen yang dibangun Menag Yaqut sejak awal memimpin Kementerian Agama.
Menurut dia, Menag Yaqut juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu terkait masalah rumah ibadat yang tidak sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin rumah ibadah sementara atau bahkan penyediaan tempat ibadah sementara sebelum melakukan tugas penegakan ketertiban umum terkait kesesuaian penggunaan gedung dengan fungsi IMB,” katanya.
Sebelumnya, sebuah bangunan tak berizin yang biasa digunakan tempat ibadah oleh jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023.
Bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta itu dinilai telah disalahgunakan selama dua tahun karena dijadikan sebagai rumah ibadah.
Penutupan atau penyegelan tersebut merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat GKPS. (fat)