Jember (pilar.id) – Dianggap meresahkan warga di sekitar kampus Tegal Boto Sumbersari Jember, Tim Kalong Polres Jember akhirnya bergerak cepat meringkus pelaku pencurian spesialis sepeda motor.
Pelaku diketahui bernama FM, warga Jl. A.Yani, Desa Balung Kulon, Balung Jember.
Disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, pelaku tidak bekerja sendirian. Saat beraksi dia dibarengi rekannya RD, warga Desa Balung Lor yang masih menjadi buronan Polisi.
Lebih lanjut ia mengatakan jika peralatan yang digunakan saat melancarkan aksi adalah kunci T masih terbawa oleh temannya RD yang saat ini dalam tahap pencarian.
“Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui sudah lima kali melakukan pencurian lainya, yang pertama pada tanggal 19 Februari 2022, lalu di 16 Desember 2022 yang sudah dilaporkan,” terang AKBP Hery, Selasa (10/1/2023) di Polres Jember
Lalu kemudian di Jalan Kalimantan, tersangka menggasak satu sepeda motor, selanjutnya di Jalan Karimata dan terakhir di Jalan Bangka, yang akhirnya tertangkap.
Adanya kejahatan tersebut, FM dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara RD hingga saat ini masih dilakukan pengejaran. (jel/hdl)