Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Tiga Raperda Disahkan Pemprov-DPRD Kalbar

Tiga Raperda Disahkan Pemprov-DPRD Kalbar

Peristiwa Dina Prihatini28 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, dan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan hadir dalam pengesahan tiga raperda saat rapat paripurna Senin (27/3/2023) (Foto: Adpem Pemprov Kalbar)

Pontianak (Pilar.id) – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalbar, Senin (27/3/2023).

Adapun tiga raperda itu yakni tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perubahan atas Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata dan tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan pengendalian dan pencegahan Covid-19 memerlukan upaya terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi melibatkan peran aktif masyarakat.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kalbar dan masyarakat diharapkan dapat melakukan new normal terhadap Covid-19 dalam berbagai aktivitas masyarakat,” jelas Ria Norsan.

Selanjutnya terkait Perda Kalbar tentang Pramuwisata, Ria Norsan mengungkapkan keberadaan seorang pramuwisata penting dalam industri pariwisata. Peran Pramuwisata dapat memberikan informasi, memberikan jaminan keamanan serta memberikan pertolongan selama wisatawan berkunjung.

“Pengaturan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak serta mempertegas kewajiban seorang pramuwisata. Kehadiran pramuwisata mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata di Kalbar,” ungkap Ria Norsan.

Lanjut Ria Norsan, Perda Kalbar tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Perusahaan ini merupakan BUMD milik Pemprov Kalbar yang berdiri sejak tahun 1988. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, sehingga Perusda Aneka Usaha yang semula berbentuk hukum Perusahaan Daerah harus menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Tinjau Pembangunan GOR Terpadu dengan APBD Hingga Rp65 Miliar

“Diharapkan dengan perubahan bentuk hukum tersebut, Perumda Aneka Usaha mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harap Wagub.

Ria Norsan meminta berharap perda tersebut bisa berjalan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku setelah disetujuinya.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah, maka agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan,” harap Ria Norsan.

Sementara itu Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, turut dihadiri Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, dan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Kepala Perangkat Daerah Kalbar dan anggota DPRD Kalbar. (din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 DPRD Kalbar Pemprov Kalbar Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Perubahan atas Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata Tiga Raperda Disahkan

Berita Lainnya

Pemprov Kalbar Masuk 10 Besar Indeks Implementasi Harmonis

30 Maret 2023

Kalbar, Provinsi Tercepat Sampaikan LKPD ke BPK

30 Maret 2023

Tito Apresiasi Laboratorium Pemerintahan Kalbar

12 Maret 2023

1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Bengkayang

10 Maret 2023

Tindaklanjut Rekomendasi Ombudsman untuk Benahi Pelayanan Publik

1 Maret 2023

Apresiasi KPK dalam Pencegahan Korupsi di Badan Usaha

10 Februari 2023

Kompetensi dan kualitas PPNS Perlu Peningkatan

30 Januari 2023

Capaian Optimal di 66 Tahun Pemprov Kalbar

29 Januari 2023

Sutarmidji Resmikan Aplikasi SRIKANDI

28 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.