Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Tiga Windu Pasca Reformasi, Kriminalisasi Makin Menghantui

Tiga Windu Pasca Reformasi, Kriminalisasi Makin Menghantui

Politik Dina Prihatini21 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kriminalisasi aktivis dan masyarakat sipil yang bersuara mengkritik pemerintah makin parah. (Foto : Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Kriminalisasi aktivis dan masyarakat sipil yang bersuara mengkritik pemerintah makin parah. Terbaru adalah kasus yang menimpa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Pada 21 Maret 2022, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadiri panggilan Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Walaupun kasus ini terkesan dipaksakan dan penuh dengan kejanggalan, Haris dan Fatia siap untuk menjalani proses hukum hingga selesai.

“Kedatangan Fatia dan Haris memenuhi panggilan Polda juga merupakan bentuk komitmen warga negara yang patuh dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata rilis Tim Advokasi untuk Demokrasi, Senin (21/3/2022).

Kasus yang menjerat Haris dan Fatia tentu dapat disimpulkan sebagai kriminalisasi terhadap aktivis atau pembela HAM. Sebab, Haris dan Fatia dilaporkan karena melangsungkan diskusi atas hasil riset beberapa organisasi masyarakat sipil -yang membahas tentang penempatan militer di Intan Jaya dan kaitannya dengan konflik bisnis pejabat publik.

Kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia jelas merupakan bentuk represi terhadap warga sipil yang menyampaikan ekspresinya. Fenomena ini jelas berbahaya, sebab akan berimplikasi pada ketakutan dan pembungkaman publik dalam skala besar.

Tim advokasi mengecam Polda Metro Jaya yang begitu cepat memproses kasus ini, yakni 6 bulan semenjak laporan polisi yang dilakukan Luhut bersama kuasa hukumnya. Padahal, bukti terhadap persangkaan tindak pidana tidak jelas. Data-data yang disampaikan dalam riset dan video youtube tidak pernah dibantah lewat data terbuka.

Baca Juga  PAN Dinilai Sangat Beruntung jika Masuk Kabinet Jokowi

Maka, hal-hal yang disampaikan oleh Haris dan Fatia tidak dapat disebut sebagai berita tidak benar/hoaks karena belum melalui proses pembuktian yang memadai. Selain itu, belum ada satupun pemegang otoritas yang menyatakan bahwa data tersebut tidak benar atau merupakan kabar bohong.

Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang ditangani Polda Metro Jaya, kasus ini jelas sangat cepat. Terkadang Polisi juga sangat lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Tak sedikit bahkan ditolak mentah-mentah. Sebagai contoh, Polisi langsung menolak laporan beberapa aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang melaporkan Luhut Binsar Panjaitan atas keterlibatannya dalam kasus bisnis PCR.

Selain itu, terdapat kasus lain yang sampai hari ini mangkrak seperti kekerasan terhadap Muhammad Yahya dalam aksi #ReformasiDikorupsi, kasus peretasan Ravio Patra dan kasus kekerasan terhadap Tri Kurnia Yuniarto saat meliput di gedung DPR/MPR RI. Cepatnya proses kasus Fatia dan Haris juga kembali menegaskan adanya konflik kepentingan yang terjadi apabila kasus tersebut melibatkan pejabat publik. Peristiwa tersebut jelas mencederai asas equality before the law.

Sementara itu, tim juga mengecam pejabat publik yang anti kritik dan memilih mempidanakan masyarakat. Bukannya membuka data di Papua secara terang benderang, Luhut malah memanfaatkan kekuasaannya dengan menggunakan instrumen Kepolisian untuk membungkam warga. Tak sampai disitu, Luhut juga menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, yakni terkait big data yang menyebutkan 100 juta orang yang menghendaki Pemilu ditunda. Selain berpotensi hoax, wacana yang disampaikan Luhut juga mengangkangi konstitusi. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa Luhut merupakan pejabat yang tidak paham demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca Juga  Bawaslu Jateng Imbau Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah dan Kampus

“Pemanggilan dan penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka juga bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) KontraS yang ke-24. Hal ini tentu ironi, sebab peran masyarakat sipil justru kian terbatas ditandai dengan masifnya represi dan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Alih-alih terjadi perbaikan situasi demokrasi, dua aktivis yang pernah/sedang mengabdi untuk KontraS justru dibungkam ketika mereka mengungkap suatu kebenaran,” tutup rilis tersebut. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kriminalisasi Politik

Berita Lainnya

Bawaslu Butuh Peran Influencer Bangun Konten Politik Sehat di Pemilu 2024

21 Maret 2023

Bawaslu Jateng Imbau Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah dan Kampus

6 Maret 2023

Ketua Pemuda Muhammadiyah Temui Presiden di Istana, Cak Nanto: Gak Bahas Politik

30 Januari 2023

KPU Sebut Tak Ada Kekerasan Politik di Indonesia Sejak Pemilu 2004 Lalu

26 Januari 2023
Hasto Kristiyanto

Sekjen PDI Perjuangan Bocorkan Sosok Capres untuk Pemilu 2024

30 Desember 2022

Akademisi Curiga Motif Politik di Balik Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor

9 September 2022

Pelaku Pembobolan Spesialis Sekolah Diamankan Polisi, Lakukan Aksi Lewat Saluran Angin

23 April 2022

Tak Boleh Berpolitik Praktis, Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Mendagri Tegur APDESI

5 April 2022
KPU Pemilu Pilkada Pilpres

LP3ES: Wacana Penundaan Pemilu dan Tiga Periode Adalah Kepentingan Pengusaha

22 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.