Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi membuka akses perdagangan kripto bagi investor institusi melalui Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
Aturan ini memperbarui ketentuan sebelumnya dalam Perba Nomor 8 Tahun 2024 dan mengizinkan badan usaha serta lembaga keuangan untuk menjadi pengguna layanan perdagangan kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang memenuhi syarat.
Langkah ini diproyeksikan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia, menjadikan pasar kripto lebih inklusif dan mendukung perkembangan ekonomi digital nasional.
Dalam peraturan terbaru, investor institusi diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat melalui penerapan prinsip know-your-transaction (KYT) serta aturan travel rules untuk menjaga kepatuhan dan integritas transaksi.
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan kebijakan ini mengikuti tren global, di mana minat perusahaan investasi terhadap aset digital semakin meningkat.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap pasar kripto di Indonesia tumbuh lebih pesat. Kehadiran investor institusi akan membawa lebih banyak investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Kasan.
Tokocrypto Dukung Langkah Bappebti
Wan Iqbal, Chief Marketing Officer Tokocrypto, mengungkapkan antusiasmenya atas langkah baru ini.
“Kami menyambut positif kebijakan Bappebti membuka akses kripto bagi investor institusi. Tokocrypto berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik guna mendukung perkembangan ekosistem kripto di Indonesia, terutama dalam meningkatkan volume transaksi serta membangun kepercayaan yang lebih besar dari pihak institusi,” jelas Iqbal.
Tokocrypto juga tengah mempersiapkan diri untuk mengakomodasi investor institusi dengan mengkaji peraturan terbaru guna memastikan kepatuhan dan kenyamanan dalam bertransaksi.
Pertumbuhan Transaksi Kripto di Indonesia
Dengan adanya akses bagi investor institusi, pasar kripto di Indonesia diprediksi akan mengalami peningkatan transaksi yang signifikan.
Iqbal optimis bahwa aturan ini akan mendorong pertumbuhan transaksi hingga 2-3 kali lipat. Menurut data Bappebti, volume transaksi kripto dari Januari hingga September 2024 telah mencapai Rp426,69 triliun, meningkat 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Jumlah pengguna kripto di Indonesia juga semakin bertambah, dengan tercatat lebih dari 21 juta pengguna hingga September 2024.
Kontribusi pajak dari perdagangan kripto pun mencapai Rp914,2 miliar sejak tahun 2022 hingga September 2024, mencerminkan peningkatan minat masyarakat terhadap aset digital.
Kolaborasi Masa Depan Industri Kripto
Tokocrypto menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk regulator, pelaku industri, dan investor institusi guna membangun ekosistem kripto yang kokoh dan berkelanjutan.
“Kolaborasi adalah kunci bagi masa depan industri kripto yang berdaya saing tinggi. Kami siap berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam mewujudkan visi bersama demi pertumbuhan industri kripto Indonesia,” ujar Iqbal.
Kebijakan baru Bappebti yang membuka akses perdagangan kripto bagi investor institusi dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di tingkat adopsi kripto global.
Tokocrypto, sebagai salah satu platform perdagangan kripto terkemuka di Indonesia, siap mendukung pertumbuhan industri ini melalui inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam ekosistem kripto. (hdl)