Pontianak (pilar.id) – Dugaan keterlibatan jajarannya yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat ini sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat.
“Berdasarkan hasil sementara pengawasan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, ada tujuh orang jajaran bawaslu terdaftar dalam Sipol. Atas persoalan itu, kami dari Bawaslu Provinsi Kalbar telah sampaikan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti,” tegas anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya tujuh orang tersebut terdiri atas satu anggota bawaslu dan enam staf. Atas temuan tersebut, Bawaslu RI akan menyampaikannya ke KPU sehingga Bawaslu RI akan memberikan saran perbaikan.
“Ini TMS (tidak memenuhi syarat) karena jajaran bawaslu tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik,” imbuhnya.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya telah membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengecek apakah nama mereka masuk atau tidak dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik, masuk atau tidak dalam Sipol.
Hingga saat ini sudah dua pengaduan penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan Sipol yang masuk pada posko di tingkat provinsi. Namun, jumlah ini kemungkinan bisa lebih banyak sebab posko serupa juga dibuka di 14 kabupaten/kota.
Diterangkan Faizal Riza bahwa pihaknya terus melakukan pendataan hingga tingkat daerah terkait dengan pengaduan masyarakat terhadap penggunaan data diri pada kepengurusan dan keanggotaan partai politik dalam Sipol tersebut.
“Secara internal bawaslu ada tujuh nama yang masuk dalam Sipol, sementara dari posko yang dibuka ada dua pengaduan. Nantinya, kami akan rekap secara keseluruhan karena di daerah juga ada, seperti di Melawi satu, lalu ada juga di Sintang. Kami pastikan datanya sampai 29 Agustus,” paparnya.
Ia menjelaskan posko pengaduan itu juga bagian dari tahapan verifikasi administrasi pada Sipol di tingkat kabupaten/kota.
Dijelaskannya, pihaknya melakukan pengawasan yang fokusnya untuk memastikan peng-input-an oleh partai politik melalui Sipol sesuai dengan dokumen yang mereka lampirkan.
Pendataan ini, untuk melihat kegandaan internal dan antar-parpol. Selain itu, unsur yang dilarang jadi anggota partai politik itu tidak termasuk dalam syarat yang diajukan partai politik.
Faisal mencontohkan kepala desa. Sesuai dengan UU Desa, kepala desa tidak boleh masuk dalam kepengurusan partai politik. Begitu pula dengan ASN, TNI, dan Polri.
“Jadi, kami sedang fokus pengawasan pada tiga hal itu,” cetusnya.
Selain pengawasan melekat pada verifikasi administrasi di KPU kabupaten/kota, pihaknya juga melakukan koordinasi, misalnya dengan BKD, dinas pemberdayaan desa beserta TNI dan Polri. Koordinasi ini sebagai upaya pencegahan agar verifikasi administrasi berjalan sesuai dengan regulasi.
“Meskipun nanti ada kesempatan partai politik untuk memperbaiki, ini masih tahapan verifikasi administrasi,” tutupnya. (din/Antara)