Tuban (pilar.id) – Kepolisian Resor Tuban berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan pencuri spesialis battery Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tiga orang laki-laki yang ditetapkan tersangka tersebut, berinisial JD (36), WT (34), ES (42). Ketiganya merupakan residivis kambuhan asal Desa Pacing Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
Kronologi penangkapan, seperti yang disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, pada Rabu (07/09/2022), jika mereka ditangkap setelah melakukan pencurian sebanyak 28 baterai tower BTS, pada Jumat (29/7/2022) dini hari yang berlokasi di desa Widang, Tuban.
Dalam aksinya tersebut, meskipun telah mengambil baterai, para tersangka tidak berhasil membawa hasil curiannya karena aksinya kepergok warga setempat yang sedang berpatroli.
“Sehingga barang yang sempat diambil dan alat berupa besi linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu ruang penyimpanan baterai tower ditinggal ditempat,” jabar AKBP Rahman Wijaya
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diperoleh keterangan bahwa kedua orang tersebut, telah melakukan pencurian dengan pemberatan baterai tower sebanyak 6 kali, selain pencurian baterai tower.
Pertama berhasil mencuri di Tower di desa Jatiklabang, Jatirogo Tuban sekitar bulan Juni 2022, tersangka berhasil menggasak sebanyak 8 unit baterai tower.
Kemudian, Tower yang berada di Desa Jatimulyo, Jatirogo, Tuban pada bulan Juni 2022, tersangka berhasil menggasak 8 unit baterai tower.
Ketiga Tower yang berada di desa Pandan agung, Soko, Tuban pada bulan Juli 2022, para tersangka juga berhasil mencuri sebanyak 8 unit baterai tower.
Keempat, yang berada di Desa Sumurcinde, Soko, Tuban pada bulan Juli 2022, para tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak 6 unit baterai tower.
Kemudian Tower yang berada Kecamatan Palang, Tuban pada 2017, para tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak 8 unit baterai tower.
Selanjutnya mereka juga mencuri di Tower di Desa Glondonggede, Jenu Kabupaten Tuban pada 2017 dan berhasil melakukan pencurian sebanyak 8 unit baterai tower.
“Hingga total saat ini terdapat puluhan unit baterai tower yang mereka ambil secara ilegal tersebut, di wilayah Tuban,” ucapnya
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijer Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres Tuban. (jel/hdl)