Lumajang (pilar.id) – Pelaku penendang dan pembuangan sesajen berinisial HF di lokasi awan panas guguran (APG) Gunung Semeru tiba di Markas Kepolisian Resort Lumajang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022) malam.
HF tiba di Polres Lumajang dengan menggunakan baju tahanan warna jingga, turun dari mobil warna putih dan langsung dibawa petugas menuju ke ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.
“Hari ini HF kami bawa ke tahanan Mako Lumajang dari Polda Jatim,” kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada wartawan. Sebelumnya, HF berada di Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Eka menjelaskan, tersangka dibawa ke Lumajang untuk memudahkan penyidikan. Ia juga menjelaskan, polisi sudah memeriksa 8 saksi dan 4 saksi ahli dalam kasus tersebut. Masing-masing saksi ahli pidana, sosiologi, bahasa, dan ITE.
“SPDP sudah kirim ke kejaksaan, dan kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. Eka mengatakan, tersangka dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya HF berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis (13/1/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pria berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. (hdl)