Jakarta (pilar.id) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara terkait video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh prajurit menunjukkan bahwa korban adalah anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang bernama Definus Kogoya.
Meskipun demikian, identitas pelaku penganiayaan tersebut belum dapat diungkap secara jelas.
“Dugaan terhadap oknum prajurit TNI melakukan tindak kekerasan terhadap tawanan, seorang anggota KKB atas nama Definus Kogoya,” kata Kapuspen TNI dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/3/2024) lalu.
Gumilar menyebutkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Kapuspen menegaskan bahwa TNI sangat serius menangani dugaan penganiayaan ini, dan penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
Sementara itu, terkait identitas pelaku, Kapuspen mengatakan bahwa TNI masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah mereka merupakan oknum prajurit.
“Masih dalam proses penyelidikan. Jika dalam video tersebut terdapat lebih dari satu pelaku, ada yang melakukan pukulan dan ada yang merekam,” ujar Kapuspen TNI.
Dalam video yang viral di media sosial, seorang pria yang terikat dan luka-luka dianiaya oleh sejumlah orang, di antaranya diduga seorang prajurit TNI.
Dalam rekaman tersebut, salah satu pelaku kekerasan diduga prajurit TNI karena mengenakan kaos yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya. Tulisan “300” berwarna kuning keemasan tercetak jelas di bagian dada kaos berwarna hijau khas Angkatan Darat.
Meskipun demikian, belum ada informasi yang membenarkan atau membantah dugaan tersebut.
Kapuspen meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, karena saat ini TNI sedang melakukan analisis mendalam terhadap isi video tersebut.
“Semua informasi terkait video tersebut, TNI sedang melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kapuspen TNI. Dia menegaskan bahwa TNI akan mengumumkan hasil penyelidikan jika ada perkembangan lebih lanjut. (usm/hdl)