Jakarta (pilar.id) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjelaskan proses penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menangkap Lukas di sebuah rumah makan Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), pada pukul 12.30 WIT.
“Saudara LE tetap saja menunjukkan sikap tidak kooperatif,” kata Firli, di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Sebelum dibawa ke Jakarta, Lukas sempat diamankan terlebih dahulu di Markas Brimob Polda Papua. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Malam tadi kita datang jam 21.48 WIB tiba di RSPAD,” kata Firli.
Selama di RSAP, Lukas Enembe diperiksa secara fisik tanda vital. Empat tanda vital utama yang dipantau secara rutin oleh profesional medis dan penyedia layanan kesehatan, meliputi suhu tubuh, denyut nadi, laju pernapasan, dan tekanan darah. “Laboratorium dan jantung, dan EKG,” sambung Firli.
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter RSPAD Gatot Soebroto menyimpulkan Lukas memerlukan perawatan sementara. Ia akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. “Mengenai waktunya tim dokter yang bisa menentukan. Namun pada prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE,” kata dia.
Selain itu, dalam rangka untuk kepentingan penyidikan, Lukas akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut terhitung mulai dari 11-30 Januari 2023. “Di rumah tahanan negara KPK, Pomdam Jaya Guntur,” kata dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka Direktur Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. (ach/hdl)