Jakarta (pilar.id) – Guna mendalami dugaan aliran dana dengan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi.
RE diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan Selasa (18/1/2022). Delapan saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat.
Selain itu juga Kepala Saksi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Samad Saefuloh, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman, Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Usman, Staf Keuangan PT MAM Energindo Etti Satriati, Tari, karyawan swasta, dan Akbar, pihak swasta.
“Yang dikonfirmasi dari delapan saksi, terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, nonaktif Rahmat Effendi yang di antaranya melalui perantara beberapa pihak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Dari saksi ini, lanjutnya, didalami pula dugaan adanya pertemuan yang dipimpin RE. Secara khusus, pertemuan itu bertujuan menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi.
Saat ini KPK telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka. Lima tersangka penerima suap adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jatisari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Untuk nama tersangka sebagai pemberi suap, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dijelaskan Ali, atas perbuatan mereka, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (hdl/antara)