Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam rangka penyelidikan tersebut, KPK telah memeriksa dua ajudan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk memberikan keterangan terkait kegiatan dinas dan pos anggaran SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Dua ajudan yang diperiksa adalah Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). Mereka dimintai keterangan mengenai alur kegiatan dinas yang dijalankan oleh SYL selaku Menteri Pertanian.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan, dua saksi hadir dan didalami keterangannya termasuk terkait dengan alur kegiatan dinas yang dilakukan oleh tersangka SYL selaku Menteri Pertanian.
“Pemeriksaan juga mencakup penelusuran pos anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan dinas tersebut,” kata Ali Fikri.
Sebagai informasi, pada Jumat (13/10/2023), KPK telah secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Keduanya ditahan selama 20 hari kerja guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 hingga 2024 di Kementan RI. Dalam jabatannya, SYL diduga terlibat dalam kebijakan personal yang melibatkan pungutan dan setoran uang dari ASN internal Kementan.
Kasus ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2023, di mana SYL menginstruksikan KS dan MH untuk melakukan penarikan dana dari unit-unit eselon I dan eselon II, baik dalam bentuk tunai, transfer bank, maupun pemberian barang dan jasa.
Uang tersebut dikumpulkan dari para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL.
Penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan melalui KS dan MH sebagai perwakilan orang kepercayaan SYL. KPK mengungkapkan bahwa uang yang terkait dengan kasus ini mencapai sekitar Rp13,9 miliar, dan penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK. (hdl)