Jakarta (pilar.id) – Tahapan pemilu 2024 telah di depan mata. Namun wacana penundaan pemilu malah kembali digaungkan. Setelah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyuarakan aspirasi pebisnis untuk memundurkan pemilu, kali ini giliran unsur partai politik yakni PKB, PAN, dan Golkar dengan dalih perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menegaskan, alasan memundurkan jadwal pemilu tersebut tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi serta hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi.
Hal ini secara fundamental menunjukan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral.
Dari segi pertumbuhan ekonomi, berdasarkan data yang dirilis BPS, perekonomian Indonesia kuartal II-2021 terhadap kuartal II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (yoy) dan berpotensi naik di tahun 2022.
“Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika pemilu 2024 ditunda karena alasan stabilitas ekonomi,” kata salah satu anggota koalisi, Kahfi Adlan, Kamis (3/3/2022).
Di lain sisi, kata Kahfi, pilkada serentak 2020 yang telah terselenggara di 270 daerah dapat dijalankan dengan baik. Peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan tertib, sehingga tidak ditemukan “kluster pilkada” seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan.
Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen, naik 7,03 persen dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jadi, penundaan pemilu 2024 dengan alasan pandemi covid-19 tidak cukup relevan.
“Secara fundamental, wacana penundaan pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi dan merampas hak rakyat,” tegasnya.
Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 tahun dan mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 tahun sekali.
Gagasan penundaan pemilu 2024 juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi.
Penundaan pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik.
Oleh karena itu, Kahfi mendesak agar PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.
“Mendorong semua partai politik tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, pemilu dilakukan lima tahun sekali secara luber jurdil,” ujar Kahfi.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR, emerintah dan penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, Kahfi mengingatkan agar partai politik lain tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda pemilu 2024. Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak wacana isu penundaan pemilu 2024 karena dapat mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya setiap lima tahun sekali.
“Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” pungkasnya. (her/hdl)