Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menggelar acara penyerahan sebanyak 2.086 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada dua penerima di Gedung Gelora Pancasila Surabaya pada Senin (1/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri menyatakan bahwa kuota PPPK yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada Kota Surabaya sangatlah besar. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan kuota tersebut agar dapat terserap dengan baik.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan penyerahan 2.086 SK, dan akan ada lagi penerimaan pada tahun ini. Saya mengajak semua untuk selalu bersyukur kepada Tuhan karena tidak semua orang mendapat kesempatan yang sama untuk menerima SK PPPK,” ujar Wali Kota Eri.
Beliau menambahkan bahwa Tunjangan Peningkatan Prestasi (TPP) di Surabaya cukup tinggi, mengingat cara kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya memiliki perbedaan dengan di daerah lain. Hal ini membuat TPP di Surabaya relatif lebih tinggi, sebagai hasil dari sistem kerja yang berbeda tersebut.
Wali Kota Eri juga menjelaskan bahwa meskipun gaji PPPK yang baru saja menerima SK akan berbeda-beda tergantung pada kelasnya, namun gaji terendahnya adalah sebesar Rp 2,8 juta. Hal ini menimbulkan keinginan dari beliau untuk menambahkan sejumlah tertentu agar total penghasilan mereka mencapai Rp 5 juta.
Menurut Wali Kota Eri, gaji PPPK ini akan mengalami peningkatan pada tahun depan, dimana TPP yang diterima akan mencapai Rp 6 jutaan, sehingga total pendapatan mereka mencapai Rp 9 juta per bulan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, menjelaskan bahwa pada seleksi tahun 2023, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 3.496 PPPK. Namun, hingga saat ini, hanya 2.086 yang telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) atau SK. Proses penyerahan SK tahap pertama ini merupakan bagian dari proses tersebut.
“Iya, nanti akan ada tahap kedua yang umumnya terdiri dari guru, karena verifikasi guru memerlukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Kami juga masih menunggu hasil dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena prosesnya berada di sana,” jelasnya. (hdl)