Sukabumi (pilar.id) – Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus kekerasasn anak dan perempuan lebih dari seratus kasus di wilayahnya.
Dari total 121 kasus yang telah berhasil diungkap oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat. 80 kasus diantaranya telah berhasil diselesaikan melalui persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi juga sudah mengeluarkan putusan inkrah untuk para pelaku dari 80 kasus tersebut. Sedangkan sisanya, masih dalam proses pendalaman oleh pihak penyidik.
“Jumlah perkara yang kami ungkap atau tangani lebih dari 121 kasus dalam setahun terakhir ini dari berbagai kasus kekerasan dan pelecehan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Sukabumi, Minggu.
Menurut Bayu, pada 2022 ini ada dua perkara yang kasusnya cukup menonjol. Yakni, dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang di mana empat korbannya dijual ke wilayah Provinsi Papua dan satu korban menjadi korban perdagangan di Arab Saudi.
Seluruh korban, merupakan perempuan yang usianya masih bisa dikatakan muda atau belia. Biasanya modus jaringan pelaku perdagangan orang ini mengincar perempuan yang tengah membutuhkan pekerjaan. Dalam menjalankan aksinya biasanya pelaku mengiming-imingi pekerjaan yang layak ditambah upah yang tinggi.
Seperti empat wanita korban TPPO asal Palabuhanratu yang dijual ke Papua mereka diberi angin surga akan bekerja sebagai pelayan di salah satu kafe tetapi kenyataan mereka diperjualbelikan dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Sementara satu kasus lainnya yakni wanita muda asal Kecamatan Cidahu menjadi korban dugaan TPPO ke Arab Saudi di mana selama bekerja di negara itu, korban tidak pernah mendapatkan upah, bahkan untuk makan dan minum pun sulit.
“Seluruh korban sudah berhasil diselamatkan dan dikembalikan lagi kepada keluarganya, namun untuk kasus ini kami masih mengembangkannya karena biasanya pelakunya berjejaring,” tambahnya.
Selain TPPO, kasus lainnya yang menonjol pada tahun ini adalah tidak pidana aborsi di mana pihaknya sudah menangkap tiga orang tersangka. Bayu mengatakan kasus kekerasan terhadap anak pun masih kerap terjadi, korban biasanya mengalami penganiayaan hingga pelecehan.
Biasanya pelaku kekerasan terhadap anak ini orang terdekat baik keluarga maupun yang berada di sekitar korban. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga keberadaan anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan, sebab dampaknya korban akan mengalami trauma berkepanjangan. (fat/antara)