Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Terancam Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Terancam Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Peristiwa Hendro D. Laksono25 September 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan pada Rabu (13/9/2023) lalu.

“Kami tetap berpegang pada tuntutan kami, yaitu agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sesuai dengan surat tuntutan kami,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yoga Pratomo, dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).

Yoga Pratomo juga menegaskan bahwa argumen yang diajukan oleh Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan atau pleidoi harus ditolak.

Jaksa dari komisi antirasuah tersebut berpendapat bahwa tuduhan yang diajukan oleh penasihat hukum dalam pleidoi serta pernyataan Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

JPU KPK tetap meyakini bahwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Semua Orang Harus Patuhi Hukum

Oleh karena itu, JPU KPK tetap mempertahankan tuntutan yang menginginkan Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar yang akan dijalani dalam penggantian pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, tuntutan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 juga tetap diajukan kepada Lukas Enembe. Dengan ketentuan bahwa jika Lukas Enembe tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dia akan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Yoga Pratomo juga menambahkan, “Kami juga mengusulkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana.”

Sebelumnya, Lukas Enembe telah membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 21 September. Dalam pleidoi tersebut, dia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan, mengembalikan aset-asetnya yang disita oleh KPK, dan memulihkan nama baiknya.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sejumlah Rp45.843.485.350 dengan rincian Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi, Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan, Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. (hdl)

Baca Juga  Lagi Asyik Makan Siang, Lukas Enembe Diciduk KPK

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Lukas Enembe

Berita Lainnya

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazah Akan Diberangkatkan ke Papua Besok

26 Desember 2023
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, KPK Sita Aset Senilai Rp 81,6 Miliar

26 Juni 2023
Ilustrasi KPK

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Terkait Penghalangan Proses Penyidikan

21 Mei 2023
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Dengan demikian, LE akan segera disidangkan terkait kasus suap dan gratifikasi.

KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Gubernur Nonaktif Papua terkait Suap dan Gratifikasi

14 Mei 2023
SRR diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap LE dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan.

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe jadi Tersangka karena Obstruction of Justice

11 Mei 2023

KPK Akan Lanjutkan Penyitaan Harta Kekayaan Lukas Enembe

21 Maret 2023

KPK Bantah Beri Ubi Busuk ke Lukas Enembe, Ali Fikri: Sudah Sesuai Standar

21 Maret 2023

Isu Surat dari Lukas Enembe, KPK Tegaskan Tak Beri Janji Apapun

4 Februari 2023

Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa PNS Pemprov Papua dan Swasta

2 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.