Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait kasus mantan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe (LE), dengan tersangka pengacara Stefanus Roy Rening (SRR).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap saksi bernama Aloysius Renwarin (Pengacara) di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Ali dalam keterangan kepada InfoPublik pada Sabtu (20/5/2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan SRR, yang merupakan pengacara, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan tuduhan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan kasus dengan tersangka LE, mantan Gubernur Papua.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap SRR selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK yang berada di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, SRR ditunjuk oleh LE sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi proses hukum terkait perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. SRR diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut.
Dia diduga menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para saksi agar tidak hadir saat dipanggil oleh KPK. Padahal, menurut hukum acara pidana, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum.
SRR juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar mengenai kronologi peristiwa dalam kasus tersebut dengan tujuan membentuk opini publik yang menyatakan bahwa tindakan KPK terhadap LE dan pihak lain adalah kesalahan.
SRR juga disinyalir memberikan saran dan mempengaruhi saksi lain agar tidak mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi.
Dampak dari saran dan pengaruh yang diberikan oleh SRR, para saksi yang seharusnya hadir secara sah dan patut menurut hukum tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hal ini mengakibatkan proses penyidikan kasus oleh KPK terhambat dan terhalang secara langsung maupun tidak langsung.
Atas perbuatannya, SRR dikenakan dakwaan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hdl)