Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
“Menetapkan tersangka sebagai berikut RL dari pihak swasta, kemudian LE, ini Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (5/1/2022).
Alex menjelaskan, saat ini KPK telah melakukan penahanan kepada RL selama 20 hari ke depan. Penahanan dimulai pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pada 2016, lanjut Alex, RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, RL sendiri tak memiliki pengalaman karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. RL diduga melakukan komunikasi dengan Lukas Enembe hingga memberikan sejumlah uang sebelum dilakukan proses pelelangan.
“Selanjutnya, mulai 2019 sampai 2021 tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di pemerintahan Papua,” sambung Alex.
Selain Lukas, RL juga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua untuk memuluskan proyek yang ingin digarapnya. RL menjanjikan prosentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak PPh dan PPN.
Adapun paket proyek yang didapatkan RL antara lain, peningkatan jalan peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kemudian rehab sarana prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan multiyears proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada tersangka LE dengan jumlah Rp1 miliar. Diduga LE juga menerima gratifikasi lain yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah,” kata Alex. (ach/hdl)