Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai langkah penyidikan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi informasi ini dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/11/2023) malam.
“Pertanyaan mengenai apakah sudah ada tersangka dalam pengadaan APD, jawabannya ya, sudah ada. Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) juga sudah kita tandatangani,” ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan korupsi ini terkait dengan proses pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020. Meskipun begitu, Alex belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
“Kita sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua,” kata Alex, tanpa merinci lebih lanjut.
Alex menyatakan bahwa detail lengkap mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD akan diumumkan secara resmi setelah penyidikan selesai, dan penahanan tersangka telah dilakukan. (ang/ted)