Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Pemkot Bandung Berikan Izin Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Kampanye, Simak Syaratnya

Pemkot Bandung Berikan Izin Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Kampanye, Simak Syaratnya

Politik Moh. Usman21 Januari 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah beberapa dapat digunakan untuk kampanye (foto: Dok Humas Kota Bandung)
Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah beberapa dapat digunakan untuk kampanye (foto: Dok Humas Kota Bandung)

Bandung (pilar.id) – Dalam rangka memastikan netralitas, keadilan, dan ketertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung mengizinkan penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk keperluan kampanye, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Penggunaan BMD Kota Bandung untuk kampanye diatur dengan ketentuan tertentu guna menjaga netralitas dan keamanan. Barang tersebut dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dengan izin dari Perangkat Daerah pengguna barang sesuai regulasi yang berlaku.

Perizinan kampanye harus mencakup informasi seperti hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, serta metode kampanye, baik itu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Selain itu, tema materi kampanye dan peserta pemilu juga harus dijelaskan dalam perizinan.

Izin tersebut harus diajukan oleh mitra pelaksana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian. Beberapa syarat yang harus dipatuhi meliputi:

  1. Tidak Melibatkan Tempat Ibadah: Penggunaan BMD tidak diperkenankan di tempat ibadah.
  2. Tidak Mengganggu Fungsi BMD: Kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu fungsi atau peruntukkan asli dari BMD.
  3. Tidak Melibatkan Anak: Kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak.
  4. Dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Minggu: Kegiatan kampanye hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
  5. Pada Tahap Sosialisasi: Pada tahap ini, pelaksana kampanye, peserta, dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, nomor urut, atau peserta pemilu.
  6. Pada Tahap Kampanye: Dilarang menggunakan atribut kampanye, yang mencakup citra diri, visi, misi, dan program.
Baca Juga  SIG Salurkan Bantuan Senilai Rp725 juta untuk Pembangunan Sarana Umum dan Pendidikan di Jawa Tengah

Pada masa tenang, pelaksana kampanye dan peserta tidak diperkenankan menggunakan BMD. Meskipun, syarat dan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk BMD Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, BMD yang sudah dioperasikan atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.

Sejumlah lokasi yang termasuk sebagai BMD dan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye melibatkan Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api), Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Lapangan Sepakbola Lodaya, GOR Padjajaran, dan Padepokan Mayang Sunda. Setiap lokasi memiliki OPD pengelola yang berbeda dan kapasitas maksimal yang beragam.

Walaupun demikian, penggunaan alat peraga kampanye pemilu pada tempat umum tertentu seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum tetap dilarang.

Pemerintah Kota Bandung mengimbau agar pelanggaran atau indikasi pelanggaran terkait penggunaan BMD segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga, disampaikan bahwa jadwal kampanye pemilu di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung, berlangsung mulai tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024. (usm/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

headline

Berita Lainnya

Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Maybank memperluas dampak sosial di ASEAN dengan menjangkau 1,49 juta penerima manfaat melalui pembiayaan inklusif dan pemberdayaan komunitas.

Maybank Salurkan Dampak Sosial ke 1,49 Juta Penerima Manfaat di ASEAN Sepanjang 2025

23 Mei 2026
BCA UMKM Fest 2026 hadir di Indonesia Arena bersama Pagelaran Sabang Merauke dengan ribuan UMKM dan dukungan digitalisasi usaha.

BCA UMKM Fest 2026 Hadir Lebih Meriah, Kolaborasi dengan Pagelaran Sabang Merauke di Indonesia Arena

22 Mei 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Turun, tetapi Semangat Adopsi Kripto Tetap Menguat

22 Mei 2026
Ilustrasi Nvidia (foto: Mariia Shalabaieva, unsplash)

NVIDIA Gandeng Ineffable Intelligence Kembangkan Infrastruktur AI Superlearners Berbasis Reinforcement Learning

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.