Bandung (pilar.id) – Dalam rangka memastikan netralitas, keadilan, dan ketertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung mengizinkan penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk keperluan kampanye, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Penggunaan BMD Kota Bandung untuk kampanye diatur dengan ketentuan tertentu guna menjaga netralitas dan keamanan. Barang tersebut dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dengan izin dari Perangkat Daerah pengguna barang sesuai regulasi yang berlaku.
Perizinan kampanye harus mencakup informasi seperti hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, serta metode kampanye, baik itu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Selain itu, tema materi kampanye dan peserta pemilu juga harus dijelaskan dalam perizinan.
Izin tersebut harus diajukan oleh mitra pelaksana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian. Beberapa syarat yang harus dipatuhi meliputi:
- Tidak Melibatkan Tempat Ibadah: Penggunaan BMD tidak diperkenankan di tempat ibadah.
- Tidak Mengganggu Fungsi BMD: Kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu fungsi atau peruntukkan asli dari BMD.
- Tidak Melibatkan Anak: Kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak.
- Dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Minggu: Kegiatan kampanye hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
- Pada Tahap Sosialisasi: Pada tahap ini, pelaksana kampanye, peserta, dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, nomor urut, atau peserta pemilu.
- Pada Tahap Kampanye: Dilarang menggunakan atribut kampanye, yang mencakup citra diri, visi, misi, dan program.
Pada masa tenang, pelaksana kampanye dan peserta tidak diperkenankan menggunakan BMD. Meskipun, syarat dan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk BMD Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, BMD yang sudah dioperasikan atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.
Sejumlah lokasi yang termasuk sebagai BMD dan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye melibatkan Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api), Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Lapangan Sepakbola Lodaya, GOR Padjajaran, dan Padepokan Mayang Sunda. Setiap lokasi memiliki OPD pengelola yang berbeda dan kapasitas maksimal yang beragam.
Walaupun demikian, penggunaan alat peraga kampanye pemilu pada tempat umum tertentu seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum tetap dilarang.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau agar pelanggaran atau indikasi pelanggaran terkait penggunaan BMD segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga, disampaikan bahwa jadwal kampanye pemilu di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung, berlangsung mulai tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024. (usm/hdl)