Jakarta (pilar.id) – Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenty, mendorong Humas Bawaslu di seluruh Indonesia untuk segera menyiapkan diri dalam menyampaikan informasi terkait kerja-kerja lembaga tersebut kepada masyarakat dengan mengedepankan perspektif undang-undang yang berlaku.
Lolly menegaskan pentingnya menggunakan panduan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dengan mendekati pelaksanaan Pilkada, pastikan semua tim Humas siap dan dapat langsung bergerak begitu situasi berubah dari Pemilu ke Pilkada,” ujarnya dalam penutupan Rakornas Konsolidasi Pengelolaan Kehumasan Bawaslu dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu (16/3/2024) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Lolly berharap setiap kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sebagai contoh, ia menyinggung mengenai proses rekapitulasi nasional yang saat ini sedang berlangsung, yang menjadi bukti nyata kinerja lembaga dalam memastikan pengawasan yang telah dilakukan selama ini.
“Seberapa pun baiknya upaya pengawasan yang dilakukan, tanpa adanya upaya penyampaian informasi, itu hanya akan menjadi catatan internal Bawaslu, bukan menjadi catatan sejarah yang dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Lolly juga berharap setelah mendapatkan evaluasi dan masukan dari berbagai narasumber, Humas Bawaslu dapat memperbaiki kinerjanya dalam menyambut Pilkada 2024. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya untuk segera mengatasi hambatan atau masalah yang mungkin terjadi.
“Rumah ini bernama Bawaslu. Humas harus memastikan rumah ini tetap hidup, nyaman dihuni, dan enak dikunjungi oleh banyak orang karena informasi yang disampaikan benar,” tandasnya. (hdl)