Jakarta (pilar.id) – Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar.
Dalam konferensi pers tersebut, hanya Yogi Gamblez yang dihadirkan mengenakan baju tahanan, sementara Epy Kusnandar sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan alasan ketidakhadiran Epy Kusnandar, yang saat ini mengalami kondisi depresi dengan tekanan darah mencapai 230 per 91.
“Atas kondisi tersebut, Penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut untuk perawatan. Kami juga mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Syahduddi menuturkan bahwa Epy Kusnandar diajukan asesmen terpadu ke BNN karena positif ganja, meskipun tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan. Kondisi kesehatan Epy Kusnandar yang memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi kurang sehat menjadi pertimbangan utama.
“Sejak dua hari yang lalu, saudara EK kami bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kami memutuskan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku untuk melakukan rehabilitasi terhadap saudara EK,” jelas Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, “Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore ini, dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kami putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta.”
Epy Kusnandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menyebutkan bahwa penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun.
Dengan demikian, Epy Kusnandar akan menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (hdl)










