Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
  • Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi
  • Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan Nasional di Era AI
  • Gubernur Khofifah Lesehan Bareng Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Grahadi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Finance»OJK Perkuat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen

OJK Perkuat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen

Finance Hendro D. Laksono13 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis

Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperkenalkan regulasi baru guna memperkuat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

OJK merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan meminta masukan dari masyarakat.

Dengan diterapkannya regulasi baru ini, OJK akan memiliki peran lebih besar dalam mengawasi sektor aset digital yang berkembang pesat.

Tujuan utamanya adalah menciptakan perlindungan lebih kuat bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi.

Peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, yang akan memberikan iklim investasi lebih kondusif bagi konsumen dan pelaku usaha di sektor aset kripto.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menyambut baik langkah ini. Ia menilai, regulasi yang jelas akan memperkuat fondasi industri kripto di Indonesia.

“Ini merupakan angin segar bagi pelaku pasar. Pengawasan ketat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto,” ujarnya.

Yudho juga menambahkan bahwa regulasi tersebut akan meningkatkan keamanan konsumen, terutama terkait perlindungan aset dan data pribadi.

Dengan standar keamanan yang ketat, konsumen akan merasa lebih aman untuk berinvestasi, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Transparansi dan Tata Kelola Pasar

Regulasi baru ini mengedepankan transparansi, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko dalam perdagangan aset kripto.

Baca Juga  Sejak 2014, OJK Tangani 99 Perkara Terkait Jasa Keuangan

Setiap bursa diwajibkan menyusun pedoman perdagangan yang jelas dan hanya memperdagangkan aset kripto yang telah melalui evaluasi menyeluruh, baik dari segi kapitalisasi pasar, keamanan teknologi, hingga pengungkapan informasi yang akurat.

Menurut OJK, fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan perdagangan aset kripto berlangsung secara transparan, wajar, dan efisien, sehingga konsumen dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana.

OJK juga memperkenalkan ketentuan terkait modal disetor bagi bursa dan pedagang aset kripto. Bursa kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar saat pengajuan izin usaha, yang harus ditingkatkan menjadi Rp1 triliun dalam tiga bulan setelah izin dikeluarkan. Sementara itu, pedagang kripto wajib memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas sebesar Rp50 miliar.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku pasar memiliki sumber daya yang cukup untuk mendukung operasional dan melindungi konsumen secara efektif.

Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Sistem

Salah satu aspek penting dari regulasi ini adalah keamanan data pribadi dan sistem informasi. OJK mewajibkan bursa dan pedagang aset kripto untuk menerapkan standar keamanan tertinggi, seperti sertifikasi ISO 27001 dan sistem Disaster Recovery Centre (DRC) di dalam negeri untuk mencegah risiko operasional. Yudho menekankan bahwa hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan aset digital mereka.

Dengan penerapan regulasi baru ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman, teratur, dan berkelanjutan di masa depan. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kripto OJK

Berita Lainnya

bitcoin

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Kripto, Pelanggaran Bisa Berujung Denda hingga Rp15 Miliar

26 Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Beri Izin Nasional bagi Dua Perusahaan Pergadaian, Dorong Inklusi Keuangan dan Ekspansi Layanan

21 Juni 2026
CIMB Niaga menggelar Tour de Bank bagi 250 siswa SD di Tangerang Selatan untuk mendukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026.

CIMB Niaga Edukasi 250 Siswa Lewat Tour de Bank, Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026

14 Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, Kasus BPR Duta Niaga Pontianak Jadi Contoh

16 Maret 2026
Fazza meluncurkan Fazza Pinjam, layanan pinjaman digital tanpa agunan hingga Rp20 juta untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat.

Fazza Luncurkan Fazza Pinjam, Layanan Pinjaman Digital Tanpa Agunan untuk Perluas Akses Pembiayaan

14 Maret 2026
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif IAKD OJK

DPR Setujui Adi Budiarso Pimpin Pengawasan Aset Kripto OJK, Industri Dorong Kolaborasi Regulator dan Inovasi

13 Maret 2026
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Transaksi Kripto Didominasi Bursa Global, OJK Soroti Lemahnya Perlindungan Investor Lokal

22 Januari 2026
kripto

Pasar Kripto 2025 Berbelok ke Aset Berutilitas Tinggi, Blazpay dan Floki Jadi Sorotan

2 Januari 2026
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Ambisi Trump Jadikan AS Kiblat Kripto Dunia Tersandung Gejolak Pasar

2 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.