Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menangani dan menyelesaikan sebanyak 99 perkara terkait jasa keuangan yang terjadi sejak tahun 2014 sampai 2022.
Dari total 99 perkara jasa keuangan tersebut, OJK memberikan rincian sebanyak 78 perkara yang ditangani dan diselesaikan oleh OJK adalah terkait perbankan.
Sedangkan 5 perkara lainnya terkait dengan pasar modal. Sisanya, sebanyak 16 perkara yang juga telah diselesaikan OJK mulai tahun 2014 sampai tahun 2022, terkait dengan industri keuangan non bank (IKNB).
Sedangkan khusus pada tahun 2022, OJK telah menuntaskan penyidikan sebanyak 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
Kesemua 20 kasus tersebut, juga sudah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
“Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor Perbankan dan dua perkara sektor IKNB,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS,” kata Darmansyah.
Selama 2022, lanjut Darmansyah, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan beberapa kepolisian di daerah.
Mereka di antaranya Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur danKejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Darmansyah. (ach/fat)