Jakarta (pilar.id) – Dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin mutu produk perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) menerapkan kebijakan pre-border inspection, yaitu pengawasan mutu terhadap produk perikanan sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk perikanan yang akan beredar di pasar domestik telah memenuhi standar keamanan pangan tanpa mengganggu kelancaran arus perdagangan.
“Kegiatan perdagangan komoditas perikanan harus tetap berjalan sebagai penopang perekonomian, tetapi risiko mutu dan keamanan terhadap kesehatan konsumen harus sudah dikendalikan sejak produk masih di negara asal,” ujar Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 18 April 2025.
Sebagai Competent Authority (CA) dalam sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), Badan Mutu KKP telah menerapkan konsep pre-border inspection di beberapa negara mitra seperti Norwegia, Tiongkok, Korea Selatan, dan Vietnam. Untuk memperkuat penerapan ini, KKP juga menyusun standar tata cara inspeksi termasuk inspeksi jarak jauh (remote inspection), sebagai alternatif ketika inspeksi fisik tidak memungkinkan dilakukan.
Inspeksi dilakukan berdasarkan panduan teknis yang mencakup seluruh proses rantai produksi, mulai dari unit produksi primer, pengolahan, distribusi, sistem manajemen mutu, dokumen pendukung, hingga pengujian produk serta asal dan tujuan komoditas. Seluruh proses ini berada dalam lingkup kewenangan otoritas kompeten di negara mitra.
Standar inspeksi KKP juga mengacu pada ketentuan internasional, seperti Codex Alimentarius – International Food Standard dan Codex CXG 102-2023, yang memuat prinsip dan panduan penggunaan audit serta inspeksi jarak jauh dalam kerangka regulasi.
“Potensi bahaya dan risiko produk perikanan harus sudah dikendalikan atau terselesaikan di tempat asal untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Ini selalu saya tekankan kepada para Inspektur Mutu yang bernaung di bawah Badan Mutu KKP,” tegas Ishartini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa pembentukan Badan Mutu KKP bertujuan menjadi lembaga quality assurance dalam setiap tahapan proses produksi perikanan dari hulu ke hilir, termasuk untuk produk pangan berbahan baku ikan dari luar negeri.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan mutu di hulu akan berdampak langsung pada keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, penerapan pengawasan ketat sejak dari negara asal menjadi langkah krusial dalam menjamin penyediaan pangan yang aman, sehat, dan bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia. (usm/hdl)










