Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Mantan Kades Sekapuk Gresik Divonis 5 Bulan Penjara karena Penggelapan Aset Desa

Mantan Kades Sekapuk Gresik Divonis 5 Bulan Penjara karena Penggelapan Aset Desa

Hukum Deni Ali Setiono24 April 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa Abdul Halim, mantan kades miliarder asal Gresik, usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik (foto: Deni Ali Setiono, beritajatim.com)
Terdakwa Abdul Halim, mantan kades miliarder asal Gresik, usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik (foto: Deni Ali Setiono, beritajatim.com)

Gresik (pilar.id) – Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara penggelapan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Abdul Halim yang mengenakan pakaian putih dan songkok hitam tampak tertunduk lesu saat palu ketuk sidang dijatuhkan. Hakim menyebut bahwa vonis tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Halim terbukti melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ia dinyatakan bersalah karena menahan 9 sertifikat dan 3 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pemdes Sekapuk.

Hakim Donald menjelaskan bahwa alasan Abdul Halim tidak mengembalikan 12 dokumen tersebut tidak sah secara hukum, meskipun pihak desa telah memintanya secara langsung. “Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” tegasnya.

Abdul Halim melalui kuasa hukumnya berdalih bahwa penahanan dokumen tersebut dilakukan karena adanya dua sertifikat tanah dan satu BPKB kendaraan yang merupakan milik pribadinya dan sedang dijadikan agunan untuk kepentingan pembangunan wisata desa.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa Abdul Halim tidak terbukti mengalihkan aset desa kepada pihak lain. Namun, tindakan menahan dan tidak mengembalikan dokumen tersebut dinilai sebagai bentuk penguasaan pribadi yang melanggar hukum.

Baca Juga  331 Fasilitas Umum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean Mulai Diperbaiki

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar Donald dalam putusannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Abdul Halim dikenal sebagai mantan kepala desa miliarder yang sukses mengelola wisata desa di Sekapuk. Namun, keberhasilan itu kini tercoreng oleh persoalan hukum yang menjeratnya. (dny/ted)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

gresik Kasus Penggelapan

Berita Lainnya

Investasi Rp5,4 triliun di KEK JIIPE Gresik dorong hilirisasi industri kimia, serap 1.000 tenaga kerja, dan perkuat ekonomi Jawa Timur.

Investasi Rp5,4 Triliun di Gresik, Pabrik Kimia Terintegrasi Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Jatim

9 April 2026
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media, pexels)

Mantan Caleg Ditangkap di Jakarta, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil di Kendari

24 Juli 2025
Tiga ibu muda yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Gresik

Tiga Ibu Muda Terseret Jaringan Narkoba di Gresik, Potret Gelap Tekanan Ekonomi

9 Juli 2025
Bagian depan Masjid Jami Gresik (foto: Mamuk Ismuntoro, pilar.id)

Sejarah Panjang Masjid Jami’ Gresik, Sempat Renovasi Akibat Tersambar Petir

28 Maret 2025
Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan fasilitas pemurnian emas PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur

Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik, Indonesia Tak Lagi Hanya Jual Bahan Baku

17 Maret 2025
The Jumping City, pameran karya Anhar dan Suef, seniman lintas generasi yang memilih medium lukisan Damar Kurung.

The Jumping City: Pameran Damar Kurung Menyambut Ramadan di Gresik

25 Februari 2025
Jatim Art Forum 2024

Jatim Art Forum 2024, Ajang Seni dan Budaya di Kabupaten Gresik

30 November 2024

Polres Gresik Tangkap Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan Pedagang di Menganti

21 Oktober 2024
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro (tengah), bersama Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim, menunjukkan barang bukti yang diperoleh selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polres Gresik Tangkap 39 Pengedar Sabu dan Okerbaya

26 September 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.