Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Mantan Kades Sekapuk Gresik Divonis 5 Bulan Penjara karena Penggelapan Aset Desa

Mantan Kades Sekapuk Gresik Divonis 5 Bulan Penjara karena Penggelapan Aset Desa

Hukum Deni Ali Setiono24 April 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa Abdul Halim, mantan kades miliarder asal Gresik, usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik (foto: Deni Ali Setiono, beritajatim.com)
Terdakwa Abdul Halim, mantan kades miliarder asal Gresik, usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik (foto: Deni Ali Setiono, beritajatim.com)

Gresik (pilar.id) – Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara penggelapan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Abdul Halim yang mengenakan pakaian putih dan songkok hitam tampak tertunduk lesu saat palu ketuk sidang dijatuhkan. Hakim menyebut bahwa vonis tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Halim terbukti melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ia dinyatakan bersalah karena menahan 9 sertifikat dan 3 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pemdes Sekapuk.

Hakim Donald menjelaskan bahwa alasan Abdul Halim tidak mengembalikan 12 dokumen tersebut tidak sah secara hukum, meskipun pihak desa telah memintanya secara langsung. “Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” tegasnya.

Abdul Halim melalui kuasa hukumnya berdalih bahwa penahanan dokumen tersebut dilakukan karena adanya dua sertifikat tanah dan satu BPKB kendaraan yang merupakan milik pribadinya dan sedang dijadikan agunan untuk kepentingan pembangunan wisata desa.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa Abdul Halim tidak terbukti mengalihkan aset desa kepada pihak lain. Namun, tindakan menahan dan tidak mengembalikan dokumen tersebut dinilai sebagai bentuk penguasaan pribadi yang melanggar hukum.

Baca Juga  Investasi Rp5,4 Triliun di Gresik, Pabrik Kimia Terintegrasi Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Jatim

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar Donald dalam putusannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Abdul Halim dikenal sebagai mantan kepala desa miliarder yang sukses mengelola wisata desa di Sekapuk. Namun, keberhasilan itu kini tercoreng oleh persoalan hukum yang menjeratnya. (dny/ted)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
gresik Kasus Penggelapan

Berita Lainnya

Investasi Rp5,4 triliun di KEK JIIPE Gresik dorong hilirisasi industri kimia, serap 1.000 tenaga kerja, dan perkuat ekonomi Jawa Timur.

Investasi Rp5,4 Triliun di Gresik, Pabrik Kimia Terintegrasi Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Jatim

9 April 2026
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media, pexels)

Mantan Caleg Ditangkap di Jakarta, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil di Kendari

24 Juli 2025
Tiga ibu muda yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Gresik

Tiga Ibu Muda Terseret Jaringan Narkoba di Gresik, Potret Gelap Tekanan Ekonomi

9 Juli 2025
Bagian depan Masjid Jami Gresik (foto: Mamuk Ismuntoro, pilar.id)

Sejarah Panjang Masjid Jami’ Gresik, Sempat Renovasi Akibat Tersambar Petir

28 Maret 2025
Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan fasilitas pemurnian emas PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur

Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik, Indonesia Tak Lagi Hanya Jual Bahan Baku

17 Maret 2025
The Jumping City, pameran karya Anhar dan Suef, seniman lintas generasi yang memilih medium lukisan Damar Kurung.

The Jumping City: Pameran Damar Kurung Menyambut Ramadan di Gresik

25 Februari 2025
Jatim Art Forum 2024

Jatim Art Forum 2024, Ajang Seni dan Budaya di Kabupaten Gresik

30 November 2024

Polres Gresik Tangkap Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan Pedagang di Menganti

21 Oktober 2024
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro (tengah), bersama Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim, menunjukkan barang bukti yang diperoleh selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polres Gresik Tangkap 39 Pengedar Sabu dan Okerbaya

26 September 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.