Gresik (pilar.id) – Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara penggelapan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Abdul Halim yang mengenakan pakaian putih dan songkok hitam tampak tertunduk lesu saat palu ketuk sidang dijatuhkan. Hakim menyebut bahwa vonis tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Halim terbukti melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ia dinyatakan bersalah karena menahan 9 sertifikat dan 3 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pemdes Sekapuk.
Hakim Donald menjelaskan bahwa alasan Abdul Halim tidak mengembalikan 12 dokumen tersebut tidak sah secara hukum, meskipun pihak desa telah memintanya secara langsung. “Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” tegasnya.
Abdul Halim melalui kuasa hukumnya berdalih bahwa penahanan dokumen tersebut dilakukan karena adanya dua sertifikat tanah dan satu BPKB kendaraan yang merupakan milik pribadinya dan sedang dijadikan agunan untuk kepentingan pembangunan wisata desa.
Meski begitu, hakim menegaskan bahwa Abdul Halim tidak terbukti mengalihkan aset desa kepada pihak lain. Namun, tindakan menahan dan tidak mengembalikan dokumen tersebut dinilai sebagai bentuk penguasaan pribadi yang melanggar hukum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar Donald dalam putusannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Abdul Halim dikenal sebagai mantan kepala desa miliarder yang sukses mengelola wisata desa di Sekapuk. Namun, keberhasilan itu kini tercoreng oleh persoalan hukum yang menjeratnya. (dny/ted)