Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • PSG vs Inter Milan, Luis Enrique: Kami Tampil Menyerang Sekaligus Menikmati Momen Bersejarah
  • PT Midi Utama Indonesia Bagikan Dividen Rp245,7 Miliar, Naik 58 Persen dari Tahun Lalu
  • Bedah Film Animasi Jumbo di Creative Talk Paramadina: Kolaborasi Kreatif Anak Bangsa
  • BNI GoGreen Dorong Konservasi Mangrove Banyuwangi, Dukung Ekonomi Warga dan Pelestarian Alam
  • FC Twente Kalahkan NEC 3-2 Lewat Gol Telat Younes Taha di Laga Menegangkan Eredivisie
  • Dramatis! Penalti Menit Akhir Selamatkan Ross County dari Kekalahan di Playoff Liga Skotlandia
  • AZ Alkmaar Tumbangkan Heerenveen 4-1, Meerdink Cetak Hattrick di Eredivisie
  • Gubernur Khofifah Lantik Direksi Baru, Targetkan Bank Jatim Jadi BPD Terkuat di Indonesia
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Mantan Kades Sekapuk Gresik Divonis 5 Bulan Penjara karena Penggelapan Aset Desa
Hukum

Mantan Kades Sekapuk Gresik Divonis 5 Bulan Penjara karena Penggelapan Aset Desa

Deni Ali Setiono24 April 2025 10:50 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Kades Sekapuk Gresik Divonis 5 Bulan Penjara karena Penggelapan Aset Desa
Terdakwa Abdul Halim, mantan kades miliarder asal Gresik, usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik (foto: Deni Ali Setiono, beritajatim.com)

Gresik (pilar.id) – Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara penggelapan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Abdul Halim yang mengenakan pakaian putih dan songkok hitam tampak tertunduk lesu saat palu ketuk sidang dijatuhkan. Hakim menyebut bahwa vonis tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Halim terbukti melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ia dinyatakan bersalah karena menahan 9 sertifikat dan 3 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pemdes Sekapuk.

Hakim Donald menjelaskan bahwa alasan Abdul Halim tidak mengembalikan 12 dokumen tersebut tidak sah secara hukum, meskipun pihak desa telah memintanya secara langsung. “Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” tegasnya.

Abdul Halim melalui kuasa hukumnya berdalih bahwa penahanan dokumen tersebut dilakukan karena adanya dua sertifikat tanah dan satu BPKB kendaraan yang merupakan milik pribadinya dan sedang dijadikan agunan untuk kepentingan pembangunan wisata desa.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa Abdul Halim tidak terbukti mengalihkan aset desa kepada pihak lain. Namun, tindakan menahan dan tidak mengembalikan dokumen tersebut dinilai sebagai bentuk penguasaan pribadi yang melanggar hukum.

Baca Juga  Presiden Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Optimis Ciptakan Multiplier Effect Positif

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar Donald dalam putusannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Abdul Halim dikenal sebagai mantan kepala desa miliarder yang sukses mengelola wisata desa di Sekapuk. Namun, keberhasilan itu kini tercoreng oleh persoalan hukum yang menjeratnya. (dny/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

gresik Kasus Penggelapan

Berita Lainnya

Sejarah Panjang Masjid Jami’ Gresik, Sempat Renovasi Akibat Tersambar Petir

Sejarah Panjang Masjid Jami’ Gresik, Sempat Renovasi Akibat Tersambar Petir

28 Maret 2025 12:50 WIB
Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik, Indonesia Tak Lagi Hanya Jual Bahan Baku

Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik, Indonesia Tak Lagi Hanya Jual Bahan Baku

17 Maret 2025 19:23 WIB
The Jumping City: Pameran Damar Kurung Menyambut Ramadan di Gresik

The Jumping City: Pameran Damar Kurung Menyambut Ramadan di Gresik

25 Februari 2025 03:25 WIB
Jatim Art Forum 2024, Ajang Seni dan Budaya di Kabupaten Gresik

Jatim Art Forum 2024, Ajang Seni dan Budaya di Kabupaten Gresik

30 November 2024 00:31 WIB
Polres Gresik Tangkap Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan Pedagang di Menganti

Polres Gresik Tangkap Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan Pedagang di Menganti

21 Oktober 2024 08:47 WIB
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polres Gresik Tangkap 39 Pengedar Sabu dan Okerbaya

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polres Gresik Tangkap 39 Pengedar Sabu dan Okerbaya

26 September 2024 17:25 WIB
Tim Voli Polda Jatim Raih Kemenangan Perdana di Kapolri Cup 2024

Tim Voli Polda Jatim Raih Kemenangan Perdana di Kapolri Cup 2024

26 September 2024 11:41 WIB
Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 di Gresik

Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 di Gresik

26 September 2024 10:03 WIB
Presiden Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Optimis Ciptakan Multiplier Effect Positif

Presiden Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Optimis Ciptakan Multiplier Effect Positif

23 September 2024 20:57 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Foto Pilihan 19 Mei 2025 00:52 WIB
Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Foto Pilihan 5 Mei 2025 05:38 WIB
Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Foto Pilihan 1 Mei 2025 16:48 WIB
ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

Foto Pilihan 29 April 2025 14:15 WIB
TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

Foto Pilihan 24 April 2025 11:15 WIB
Berita Pilihan
Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Rp 1,81 Miliar, Ini Faktor Pendorongnya

Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Rp 1,81 Miliar, Ini Faktor Pendorongnya

22 Mei 2025 14:26 WIB
RSJ Menur Surabaya: Januari hingga April 2025 Tercatat 51 Pasien Kecanduan Judi Online

RSJ Menur Surabaya: Januari hingga April 2025 Tercatat 51 Pasien Kecanduan Judi Online

22 Mei 2025 12:00 WIB
Prabowo Tegaskan Peluang Investasi Energi, Danantara Siap Dukung Proyek Strategis Nasional

Prabowo Tegaskan Peluang Investasi Energi, Danantara Siap Dukung Proyek Strategis Nasional

22 Mei 2025 07:51 WIB
Google Luncurkan AI Ultra: Layanan Premium dengan Akses Terbaik untuk Kreator dan Profesional

Google Luncurkan AI Ultra: Layanan Premium dengan Akses Terbaik untuk Kreator dan Profesional

21 Mei 2025 18:36 WIB
Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

21 Mei 2025 18:23 WIB
Berita Lainnya
PSG vs Inter Milan, Luis Enrique: Kami Tampil Menyerang Sekaligus Menikmati Momen Bersejarah

PSG vs Inter Milan, Luis Enrique: Kami Tampil Menyerang Sekaligus Menikmati Momen Bersejarah

23 Mei 2025 08:14 WIB
PT Midi Utama Indonesia Bagikan Dividen Rp245,7 Miliar, Naik 58 Persen dari Tahun Lalu

PT Midi Utama Indonesia Bagikan Dividen Rp245,7 Miliar, Naik 58 Persen dari Tahun Lalu

23 Mei 2025 07:35 WIB
Bedah Film Animasi Jumbo di Creative Talk Paramadina: Kolaborasi Kreatif Anak Bangsa

Bedah Film Animasi Jumbo di Creative Talk Paramadina: Kolaborasi Kreatif Anak Bangsa

23 Mei 2025 07:01 WIB
iklan shopee
© 2025 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.