Surabaya (pilar.id) – Gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, kembali disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah ditemukan adanya aktivitas produksi ilegal pada Jumat malam, 2 Mei 2025.
Padahal, gudang tersebut sudah resmi disegel sejak 22 April 2025 karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi yang seharusnya dalam status penyegelan.
“Sentoso Seal kemarin dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung hubungi Kapolres dan Kepala Satpol PP Pak Fikser. Mereka turun ke lokasi bersama jajaran kepolisian dan langsung menyegel ulang gudang tersebut serta membuat berita acara dengan pemilik,” jelas Wali Kota Eri pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Sebelumnya, CV Sentoso Seal memang memperoleh izin sementara untuk melakukan pemeliharaan instalasi listrik berdasarkan surat resmi dari PLN. Pemkot memperbolehkan aktivitas tersebut demi keamanan sistem kelistrikan di dalam gudang.
Namun, saat dilakukan pengecekan mendadak, petugas menemukan adanya aktivitas produksi. Temuan tersebut jelas melanggar ketentuan, karena penyegelan belum dicabut secara resmi.
“Awalnya mereka hanya ajukan maintenance. Tapi ternyata ada kegiatan produksi yang dilakukan. Maka malam itu langsung kita tutup dan rantai kembali,” tegas Eri.
Wali Kota yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus APEKSI itu menegaskan bahwa pembukaan segel tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, Pemkot Surabaya akan menindak secara pidana.
“Ini sudah peringatan kedua. Jika masih dilanggar lagi, kami akan naikkan ke ranah pidana. Maintenance pun harus dengan izin dari Polres dan Satpol PP, dan setelah selesai harus ditutup lagi,” katanya.
Eri juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Ia menyebut pengawasan publik sebagai bentuk kolaborasi penting dalam penegakan aturan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menambahkan bahwa izin pemeliharaan sebelumnya diberikan atas dasar risiko kelistrikan darurat. Namun, CV Sentoso Seal dianggap menyalahgunakan izin tersebut.
“Kami izinkan karena darurat, tapi ternyata ditemukan aktivitas produksi. Komitmen mereka tidak sesuai dengan niat baik kami,” ujar Fikser.
Saat ini, Pemkot Surabaya sedang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) dan Bagian Hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan. Saat ini sedang kami bahas agar tindak lanjutnya jelas dan tegas,” tutup Fikser. (rio/ted)










