Lampung Tengah (pilar.id) – Bukannya menjaga dan memberi jaminan keamanan, pria di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah berinisial AS (44) ini malah tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya sendiri.
Ia bahkan sudah melakukan tindakan keji ini sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
“Pelaku melakukan aksinya pertama kali saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, Jumat (9/5/25).
Iptu Hairil kemudian menjelaskan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga.
Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya yang baru berusia 14 tahun ini. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku jika dia sudah menjadi korban rudapaksa sang ayah. Ia juga mengaku kalau ayahnya melakukan hal ini sejak masih duduk di bangku kelas SD.
Mendengar pengakuan ini, kakak tiri korban langsung melaporkannya kepada sang ibu. Demi mendengar laporan ini, ibu korban segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada 7 Mei 2025 lalu. Keesokan harinya, pelaku langsung diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak ke Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” tutup Iptu Hairil. (ret/hdl)










