Summary Point
- Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax menembus 1 juta laporan per 29 Januari 2026.
- Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
- Wajib pajak badan juga mulai aktif melaporkan SPT dalam rupiah dan dolar AS.
- DJP mengimbau wajib pajak segera aktivasi akun Coretax dan lapor tepat waktu.
- Keterlambatan pelaporan SPT dikenai sanksi denda administratif.
Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga 29 Januari 2026, jumlah SPT Tahunan yang masuk telah menembus angka 1.001.002 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Untuk tahun buku Januari hingga Desember 2026, tercatat 857.168 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 103.875 SPT dari orang pribadi non-karyawan.
Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan juga terus bertambah. DJP mencatat 39.725 SPT wajib pajak badan yang dilaporkan dalam mata uang rupiah serta 61 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, untuk pelaporan SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda—yang sudah dibuka sejak 1 Agustus 2025—terdata 165 laporan wajib pajak badan dalam rupiah dan 8 laporan dalam dolar AS.
Dari sisi basis pengguna, sistem Coretax saat ini mencatat 11.863.809 akun wajib pajak orang pribadi, 860.281 akun wajib pajak badan, serta 89.331 akun wajib pajak instansi pemerintah. Adapun pelaporan dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih stagnan dengan jumlah 225 SPT.
DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan terlebih dahulu mengaktivasi akun Coretax. Panduan dan tutorial aktivasi tersedia melalui kanal media sosial resmi DJP, sehingga wajib pajak dapat mengikuti proses pelaporan secara digital tanpa harus datang ke kantor pajak.
Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta bantuan langsung dari petugas di kantor pelayanan pajak terdekat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.
DJP kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenai sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Dengan capaian satu juta laporan di awal tahun, DJP berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat seiring optimalisasi sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional. (ret/hdl)








