Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pembeli Barang Nonmewah Bisa Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen

Pembeli Barang Nonmewah Bisa Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen

Peristiwa Hendro D. Laksono6 Januari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti (foto: Dok PP-IKPI)

Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pembeli barang atau jasa nonmewah yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan tarif pajak tersebut.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang termasuk kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Cara Pengembalian Kelebihan PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjual diwajibkan mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan.

“Kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari tarif seharusnya 11 persen dapat diminta kembali oleh pembeli kepada penjual. Penjual PKP harus mengganti faktur pajak,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

Masa Transisi Penyesuaian Tarif

DJP memberikan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025, untuk menyesuaikan aturan terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11/12.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025.

Dalam masa transisi tersebut, tarif PPN untuk barang atau jasa nonmewah tetap 12 persen. Namun, penghitungan pajaknya menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan metode ini, tarif efektif PPN yang dibayarkan masyarakat tetap sebesar 11 persen.

Baca Juga  Terbukti Sembunyikan Harta Kekayaan, Irjen Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo

Memberikan Kepastian Hukum

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mengurangi potensi kesalahan penghitungan tarif PPN.

DJP mengimbau semua pihak, baik pembeli maupun penjual, untuk memahami dan mematuhi aturan selama masa transisi ini. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kementerian Keuangan RI pajak PPN

Berita Lainnya

Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia

PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

13 Juni 2026
Ilustrasi sistem Coretax

Pelaporan SPT Tahunan via Coretax Tembus 1 Juta, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor

29 Januari 2026
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza

Warek Universitas Paramadina Ingatkan Pemda: Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD

15 Agustus 2025
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Dukung Pendekatan Lebih Adil

17 Juli 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 1,09 Triliun pada 2024

24 Januari 2025
Ilustrasi pembayaran dengan QRIS

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS, Pakar UNAIR Berikan Penjelasan

28 Desember 2024
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp 979,08 Miliar Hingga November 2024

20 Desember 2024
Saleh Partaonan Daulay (foto: istimewa)

Politisi PAN Desak Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

9 Desember 2024
Diskusi publik bertajuk PPN 12 persen: Solusi atau Beban Baru?

Diskusi Publik Universitas Paramadina tentang Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, Solusi atau Beban Baru?

3 Desember 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.