Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pembeli barang atau jasa nonmewah yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan tarif pajak tersebut.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang termasuk kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Cara Pengembalian Kelebihan PPN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjual diwajibkan mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan.
“Kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari tarif seharusnya 11 persen dapat diminta kembali oleh pembeli kepada penjual. Penjual PKP harus mengganti faktur pajak,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Masa Transisi Penyesuaian Tarif
DJP memberikan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025, untuk menyesuaikan aturan terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11/12.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025.
Dalam masa transisi tersebut, tarif PPN untuk barang atau jasa nonmewah tetap 12 persen. Namun, penghitungan pajaknya menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan metode ini, tarif efektif PPN yang dibayarkan masyarakat tetap sebesar 11 persen.
Memberikan Kepastian Hukum
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mengurangi potensi kesalahan penghitungan tarif PPN.
DJP mengimbau semua pihak, baik pembeli maupun penjual, untuk memahami dan mematuhi aturan selama masa transisi ini. (hdl)









