Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Satu Dekade Berkarya, Christabel Annora Siap Gelar Intimate Showcase Dua Sesi di Kota Batu
  • BCA Berbagi Ilmu Sambangi UMP, Siapkan Ratusan Mahasiswa Hadapi Tantangan Dunia Kerja
  • Estafet KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Komitmen Indonesia Perkuat Diplomasi di UNESCO
  • OJK Perkuat Pertahanan Lawan Scam Digital, Lebih dari 608 Ribu Kasus Penipuan Tercatat hingga Juni 2026
  • Indonesia Torehkan Sejarah di Gardens by the Bay, Orchid Extravaganza Tampilkan 30 Instalasi Seni Nusantara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Terancam 7 Tahun Penjara

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Terancam 7 Tahun Penjara

Peristiwa Moh. Usman15 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah

Ringkasan Berita

  • Bareskrim Polri menahan tersangka dugaan pemalsuan status perkawinan dalam akta autentik berupa KTP.
  • Kasus tercatat dalam LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri sejak 3 Februari 2025.
  • Tersangka dijerat Pasal 394 KUHP baru dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
  • Penyidik telah memeriksa 17 saksi dan menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti.
  • Bareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Perkara tersebut terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC. Ia melaporkan dugaan pemalsuan identitas pada KTP atas nama CVT yang tercatat berstatus “belum kawin”.

Padahal, menurut pelapor, saat perubahan data tersebut dilakukan, CVT masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan dirinya.

Pemeriksaan 17 Saksi dan Tiga Ahli

Nurul Azizah menyampaikan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Sebanyak 13 saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Surabaya, Balikpapan, dan Alor telah diperiksa.

Selain itu, satu saksi rekan tersangka serta tiga saksi ahli—masing-masing ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, dan ahli digital forensik—juga dimintai keterangan.

Baca Juga  Pacar dan Adik Indra Kenz Ditetapkan Sebagai tersangka oleh Bareskrim

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dipersangkakan.

Diduga Minta Ubah Status Perkawinan di SIAK

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa tersangka diduga meminta petugas Dinas Dukcapil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”. Perubahan itu tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Modus tersebut disebut dilakukan pada 7 September 2021 dengan meminta bantuan seorang aparatur sipil negara (ASN) Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I.

Menurut penyidik, penggunaan keterangan yang tidak sesuai fakta tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor mengaku mengalami dampak psikis bersama anak-anaknya, potensi hilangnya hak keperdataan anak, gangguan karier, hingga pencemaran nama baik.

Penahanan Dilakukan, Tersangka Dinilai Tidak Kooperatif

Pada pemeriksaan kedua yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Nurul Azizah menyebut penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.

Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif. Penyidik mencatat tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani dokumen resmi terkait proses hukum.

Puluhan Dokumen Disita dari Tiga Pengadilan Negeri

Dalam rangka pembuktian, penyidik telah menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca Juga  Bareskrim Polri Dalami Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah di Ponpes Al-Zaytun

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas data kependudukan dan potensi dampaknya terhadap hak-hak perempuan dan anak. Proses hukum masih terus berjalan dan penyidik membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru dalam penyidikan lanjutan. (usm)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Bareskrim Polri KTP

Berita Lainnya

Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 2025-2026, potensi kerugian negara capai Rp1,26 triliun.

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

9 April 2026
Polri memfasilitasi mediasi kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma di Bareskrim. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi.

Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Polri Fasilitasi Mediasi di Bareskrim

9 Maret 2026
Bareskrim Polri perkuat pengawasan bapokting. Satgas Saber Pangan lakukan 28.270 pemantauan, pelaku penimbunan dan kecurangan ditindak tegas.

Pengawasan Bapokting Diperketat, Bareskrim Polri Tegas Tindak Penimbunan dan Manipulasi Distribusi

28 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah

Polri Pulangkan 249 WNI Korban Rekrutmen Scam Online dari Kamboja Sepanjang Januari 2026

9 Februari 2026
Polri dan Kominfo blokir 592 akun media sosial yang diduga memprovokasi unjuk rasa.

Polri dan Kominfo Blokir 592 Akun Medsos Provokatif, 7 Orang Jadi Tersangka

4 September 2025
Ridwan Kamil (foto: Facebook @mochamadridwankamil)

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Dijadwalkan Kamis, Bareskrim Libatkan KPAI

4 Agustus 2025
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

Bareskrim Polri Selidiki Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng, PT Karya Res Lisbeth Mineral jadi Sorotan

4 Agustus 2025
Barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung (foto: Dok Humas Polri)

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto Terbongkar, 351 Kontainer Disita dan Tiga Tersangka Diamankan

18 Juli 2025
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

21 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Christabel Annora

Satu Dekade Berkarya, Christabel Annora Siap Gelar Intimate Showcase Dua Sesi di Kota Batu

7 Juli 2026
Indonesia mencatat sejarah di Gardens by the Bay Singapura lewat Orchid Extravaganza yang menghadirkan lebih dari 30 instalasi seni budaya Nusantara.

Indonesia Torehkan Sejarah di Gardens by the Bay, Orchid Extravaganza Tampilkan 30 Instalasi Seni Nusantara

6 Juli 2026
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

PMI Manufaktur RI Juni 2026 Anjlok ke 46,9, Prof Didik J Rachbini: Industri Nasional Masuk Zona Merah

5 Juli 2026
Kylian Mbappe (sumber foto: facebook @equipedefrance)

Piala Dunia 2026: Prancis Siap Tempur Full Team Lawan Paraguay, Kylian Mbappe Kejar Rekor Gol Lionel Messi

4 Juli 2026
(foto: Dok BNI)

HUT Ke-80 BNI: Usung Tema Swadharma Bhakti Nagara, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Transformasi Digital

4 Juli 2026
Berita Lainnya
Christabel Annora

Satu Dekade Berkarya, Christabel Annora Siap Gelar Intimate Showcase Dua Sesi di Kota Batu

7 Juli 2026
Direktur BCA Antonius Widodo Mulyono (kiri) menjadi pembicara dalam BCA Berbagi Ilmu di Universitas Muhammadiyah Purwokerto

BCA Berbagi Ilmu Sambangi UMP, Siapkan Ratusan Mahasiswa Hadapi Tantangan Dunia Kerja

7 Juli 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti

Estafet KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Komitmen Indonesia Perkuat Diplomasi di UNESCO

7 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.