Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

Hukum Moh. Usman2 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Denpasar (pilar.id) – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum dan siap memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang telah diolah menjadi berbagai produk kerajinan dan benda koleksi. Pemerintah menilai praktik semacam ini masih menjadi ancaman serius bagi upaya pelestarian satwa liar dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Terungkap dari Patroli Siber Media Sosial

Perkara ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap aktivitas perdagangan satwa dilindungi di media sosial. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan barang yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Hasil penelusuran mengarahkan tim ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada 14 April 2026, petugas melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop yang diduga menjadi lokasi penjualan barang-barang tersebut. Operasi kemudian berlanjut sehari berikutnya bersama Korwas PPNS Polda Bali.

Dari dua lokasi berbeda di Gianyar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ukiran, benda kerajinan, dan berbagai produk yang diduga berbahan dasar gading gajah. Barang-barang tersebut menjadi alat bukti penting dalam penyidikan karena menunjukkan adanya dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa yang telah diolah menjadi produk bernilai ekonomi.

Baca Juga  Viral Babi Ngepet di Banyuwangi: Ternyata Binturong, Satwa yang Dilindungi

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pengembangan penyidikan, aparat menetapkan IKS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Penyidikan Tuntas, Tersangka Segera Dilimpahkan

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara kini tengah menyiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Regulasi tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, maupun memperdagangkan spesimen, bagian tubuh satwa dilindungi, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar. Menurutnya, selama bagian tubuh satwa dilindungi masih dianggap memiliki nilai ekonomi dan diminati sebagai barang koleksi maupun dekorasi, maka perburuan dan perdagangan ilegal akan terus berlangsung.

Dwi menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memproses pelaku, tetapi juga memutus rantai perdagangan dan mengubah persepsi masyarakat terhadap bagian tubuh satwa dilindungi yang selama ini masih dianggap sebagai komoditas bernilai tinggi.

Baca Juga  KLHK Amankan 30 Hewan Dilindungi yang Sudah Diawetkan di Padang Panjang
Pemerintah Ingatkan Masyarakat Tidak Membeli Produk Satwa Dilindungi

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pembuktian perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibandingkan barang bukti yang masih berbentuk utuh.

Menurutnya, penyidik harus memastikan asal-usul material, status perlindungan satwa, kepemilikan barang, hingga unsur perdagangan dapat dibuktikan secara hukum. Karena itu, proses penyidikan membutuhkan pendalaman yang cermat agar seluruh unsur pidana dapat terpenuhi.

Aswin menambahkan bahwa meskipun telah berubah menjadi ukiran, pajangan, atau benda seni, bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperjualbelikan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembelian maupun koleksi produk yang berasal dari satwa dilindungi.

Kementerian Kehutanan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, ataupun memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut mencakup produk berbahan gading gajah yang telah diolah menjadi kerajinan, aksesoris, maupun benda pajangan.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan penawaran satwa dilindungi atau bagian-bagiannya, baik melalui media sosial maupun transaksi langsung. Pelaporan kepada aparat berwenang dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal satwa liar dan mendukung upaya pelestarian kekayaan hayati Indonesia. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Satwa Dilindungi

Berita Lainnya

Rangkong gading (foto: dok menlhk.go.id)

Mengenal Rangkong Gading yang Setia: Burung Maskulin, Maskot Provinsi Kalimantan Barat

6 Mei 2025

Viral Babi Ngepet di Banyuwangi: Ternyata Binturong, Satwa yang Dilindungi

20 Januari 2025

Bongkar Jual Beli Hewan Dilindungi, Polda Jatim Amankan 304 Satwa Ilegal

26 Agustus 2022

KLHK Amankan 30 Hewan Dilindungi yang Sudah Diawetkan di Padang Panjang

17 Juni 2022

Gagalkan Jual Beli Telur Penyu Online, KKP Gencar Awasi Medsos dan Marketplace

6 Mei 2022

Populasi Burung Sakral Enggang Gading Mulai Langka, Pemburu Satwa Liar Harus Diberi Efek Jera

25 Februari 2022

Pelepasliaran 9 Pasang Siamang di Solok Selatan, 4 Ekor Anak Terpantau Berkembang

23 Februari 2022

Polisi Gagalkan Perdagangan Tulang Harimau Sumatera dan Sisik Trenggiling di Aceh

11 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.