Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Lingkungan»Populasi Burung Sakral Enggang Gading Mulai Langka, Pemburu Satwa Liar Harus Diberi Efek Jera

Populasi Burung Sakral Enggang Gading Mulai Langka, Pemburu Satwa Liar Harus Diberi Efek Jera

Lingkungan M. Fathur Rohman25 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tri Atmoko, Peneliti Satwa pada Balai Penerapan Standar Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (Foto: Antara)

Samboja (pilar.id) – Banyak satwa liar di Hutan Kalimantan yang kini mulai menipis jumlah populasinya. Sepereti orang utan, bekantan, serta burung enggang gading. Padahal, burung ini termasuk jenis burung yang sakral dan dihormati oleh masyarakat Kalimantan.

Salah satu penyebab kelangkaan tersebut adalah maraknya tindak perburuan hewan liar yang dilindungi di hutan-hutan Indonesia termasuk hutan di Kalimantan. Menanggapi hal ini, Peneliti Satwa pada Balai Penerapan Standar Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tri Atmoko meminta aparat melakukan tindakan tegas untuk menjaga satwa tidak punah.

“Penindakan hukum terhadap perburuan satwa dilindungi perlu tegas karena ada beberapa satwa di alam liar endemik Kalimantan yang sekarang sangat langka atau mendekati kepunahan, salah satunya adalah burung enggang gading,” kata Tri Armoko di Samboja, Jumat (25/2/2022).

Penindakan tegas perlu dilakukan untuk mencipta efek jera bagi lainnya, sehingga diharapkan tidak ada lagi orang yang melakukan perburuan terhadap satwa di alam liar, baik itu orang utan, bekantan, dan berbagai jenis burung.

Pemerintah, katanya, dalam upaya menekan angka perburuan satwa dilindungi di Indonesia, telah mengeluarkan aturan berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Aturan lainnya adalah dari kementerian terkait, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P106 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar.

Baca Juga  Bongkar Jual Beli Hewan Dilindungi, Polda Jatim Amankan 304 Satwa Ilegal

Untuk menjerat pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi, diatur di Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 /1990 yang masing ayat tersebut saling berkaitan.

Pada Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Kemudian pada Pasal 40 ayat (2) disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kalau banyak pelaku pelanggar hukum mendapat sanksi maksimal, tentu dampaknya banyak pelaku yang jera sehingga satwa dilindungi tidak terancam punah seperti sekarang, contoh Burung Rangkong atau Burung Enggang, spesies enggang gading,” katanya.

Ia melanjutkan, Burung Rangkong yang juga dikenal burung paruh besar, di Indonesia ada 13 spesies, 8 spesies diantaranya ada di Pulau Kalimantan.

Dari delapan spesies ini, lanjutnya, satu di antaranya adalah enggang gading yang saat ini sangat sulit terlihat meski di hutan perawan, akibat dari banyaknya perburuan burung tersebut yang paruhnya diperdagangkan secara ilegal.

“Pelaku perburuan burung paruh besar ini sudah banyak yang tertangkap petugas, bahkan ada ribuan cula enggang gading yang disita. Saya juga minta warga menghentikan perburuan karena enggang termasuk burung sakral bagi warga Kalimantan,” ujar Tri. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Enggang gading perburuan satwa liar Satwa Dilindungi Satwa liar dilindungi

Berita Lainnya

Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Rangkong gading (foto: dok menlhk.go.id)

Mengenal Rangkong Gading yang Setia: Burung Maskulin, Maskot Provinsi Kalimantan Barat

6 Mei 2025

Viral Babi Ngepet di Banyuwangi: Ternyata Binturong, Satwa yang Dilindungi

20 Januari 2025

Bongkar Jual Beli Hewan Dilindungi, Polda Jatim Amankan 304 Satwa Ilegal

26 Agustus 2022

KLHK Amankan 30 Hewan Dilindungi yang Sudah Diawetkan di Padang Panjang

17 Juni 2022

Gagalkan Jual Beli Telur Penyu Online, KKP Gencar Awasi Medsos dan Marketplace

6 Mei 2022

Satwa Liar harusnya Dijaga, bukan untuk Kesenangan Semata

2 April 2022

Pelepasliaran 9 Pasang Siamang di Solok Selatan, 4 Ekor Anak Terpantau Berkembang

23 Februari 2022

Polisi Gagalkan Perdagangan Tulang Harimau Sumatera dan Sisik Trenggiling di Aceh

11 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.