Jakarta (pilar.id) – Covid-19 varian Omicron membuat penambahan kasus positif di Indonesia kembali mengkhawatirkan. Sejak dua hari lalu, orang yang terpapar corona di Tanah Air bertambah di atas 500 kasus. Hal itu membuat pengelola pusat perbelanjaan khawatir.
Pasalnya, kasus covid-19 yang memburuk akan membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat. Padahal, pembatasan mobilitas menjadi opsi yang paling tidak diinginkan oleh pengusaha, dalam hal ini pengelolaan pusat perbelanjaan atau mal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, pemberlakuan pembatasan akan berdampak terhadap menurunnya tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan.
Akan tetapi, kemungkinan terjadinya kembali lonjakan jumlah kasus positif covid-19 juga harus tetap diantisipasi supaya tidak terjadi kembali penutupan usaha. Hal itu dampaknya akan jauh lebih berat dari penutupan usaha sebelum-sebelumnya.
“Saat ini masih diperlukan adanya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian,” kata Alphonzus melalui pesan singkat kepada Pilar.id, Sabtu (8/1/2022).
Dia menegaskan, pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat wajib memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.
Apabila didapati petugas yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, maka masyarakat atau pengunjung dapat langsung melaporkannya kepada pengelola ataupun kepada asosiasi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa pusat perbelanjaan akan diberikan sanksi mulai dari teguran sampai dengan penghentian sementara operasional,” kata dia.
Di sisi lain, masyarakat atau pengunjung untuk selalu mempersiapkan diri sebelum datang ke pusat perbelanjaan, yaitu memastikan terlebih dahulu status dalam akun PeduliLindungi masing-masing.
Hanya masyarakat dengan status warna hijau atau kuning yang diperbolehkan untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan. Selain status warna hijau atau kuning, maka harus membatalkan rencana kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal.
Selain itu, ketiak pengunjung sudah berada di dalam pusat perbelanjaan, harus selalu mematuhi standar protokol kesehatan yang berlaku.
“Pengunjung harus selalu menggunakan masker, selalu menjaga jarak, selalu menghindari kerumunan, sering mencuci tangan baik menggunakan hand sanitizer atupun sabun dan ketentuan lainnya yang berlaku di masing-masing toko,” pungkasnya. (her)










