Sukabumi (pilar.id) – Ratusan personel Polres Sukabumi Kota menjalani vaksinasi penguat atau dosis ketiga guna menjaga kekebalan tubuh dari serangan Covid-19, termasuk varian Omicron.
Di sela peninjauan pelaksanaan vaksin booster untuk personel Polres Sukabumi Kota di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi, Rabu (19/1/2022), Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan jika pemberian vaksin ini penting karena mereka bertugas di lapangan sehingga rawan tertular.
“Pemberian vaksin booster ini kepada seluruh personel merujuk pada asesmen level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat untuk wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat,” kata Zainal.
Adapun syarat mendapatkan vaksin booster selain harus sudah menjalani vaksinasi dosis pertama dan kedua dan berusia 18 tahun ke atas, juga warga yang hendak mendapatkan vaksinasi dosis ketiga ini minimalnya enam bulan sebelumnya sudah menjalani vaksinasi dosis kedua.
“Vaksin dosis ketiga ini sangat penting untuk personel kami yang menjalankan tugas sehari-harinya di lapangan mulai dari pelayanan kepada warga, penindakan kasus kriminalitas hingga operasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang berhadapan langsung dengan siapa saja sehingga dikhawatirkan tertular virus mematikan saat sedang menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Zainal mengatakan selain personel Polri, para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi Kota pun diharuskan menjalani vaksinasi tahap ketiga ini. (hdl/antara)