Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»RUU PDP Harus Tegas dan Jelas Dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat

RUU PDP Harus Tegas dan Jelas Dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat

Hukum M. Fathur Rohman24 Januari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha. (Foto: ANTARA)

Jakarta (pilar.id) – Di tengah perkembangan teknologi hari ini, salah satu isu yang sering kita dengar adalah perkara mudahnya data pribadi masyarakat megnalami kebocoran. Baik itu karena ulah peretas maupun kelalian pengendali data. Untuk itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) penting kiranya untuk segera disahkan.

Namun, terlepas dari cepat atau tidaknya RUU ini akan menjadi Undang-Undang, isi dan substansi dari RUU ini juga tidak kalah penting. Itulah yang menjadi salah satu konsentrasi Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha. Ia menyatakan jangan sampai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kehilangan taji sebelum menjadi undang-undang.

“Ini terkait dengan tidak adanya pengaturan teknis terkait dengan standar teknologi, sumber daya manusia (SDM), dan manajerial dalam pemrosesan data pribadi oleh pengendali data,” kata Pratama Persadha, Senin (24/1/2022) pagi.

Pratama berharap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini memperkuat kedaulatan informasi di Tanah Air. Akan tetapi, bila dilihat dari draf terakhir RUU PDP ini, ancaman hukuman terkait dengan kebocoran data akibat peretasan terhadap pengendali data tidak ada.

Ia menegaskan bahwa sanksi berupa administrasi maupun denda ini harus masuk dalam RUU PDP, khususnya pada pengendali data yang mengalami kebocoran data, termasuk akibat peretasan.

Pasal ancaman pidana dan denda yang ada pada Pasal 61 sampai dengan Pasal 66, menurut dia, hanya mengatur soal perilaku meski soal data pribadi sudah ada aturannya dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga  Tahun Ini, Huawei Cloud Region Indonesia Meluncur Secara Resmi

Namun, lanjut Pratama, pengendali data yang mengalami kebocoran data ini tidak diatur dalam RUU PDP. Misalnya, pengendali data jadi korban peretasan namun memang mereka tidak baik dalam mengelola data pribadi masyarakat.

“Hal ini nanti bisa diketahui lewat investigasi Komisi PDP apakah organisasi tersebut melaksanakan standar teknis yang diharuskan UU PDP,” kata Pratama yang juga dosen STIN.

Masalahnya, apabila hanya pedoman perilaku tanpa ada standar teknis apa yang harus diimplementasikan, menurut dia, sama saja dengan saat ini akan terus terjadi kebocoran data akibat peretasan. Artinya, semua organisasi yang mengalami kebocoran data tidak bisa ditindak hukum.

Dengan pengaturan teknis oleh UU PDP, Pratama berharap semua pengendali data mau untuk memperbaiki sistem informasi mereka, baik offline (luar jaringan/luring) maupun online (dalam jaringan/daring).

Pratama juga beranggapan frasa “dengan sengaja” dalam draf RUU PDP mengandung tafsiran sepanjang tidak melawan hukum atau tidak ada kesengajaan melakukan pembocoran data sebuah organisasi tidak bisa terkena sanksi denda.

Padahal, kata dia, semangatnya adalah memaksa para pengendali data untuk meningkatkan standar sistem informasi karena mereka mengelola/memproses data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, Pratama menekankan harus ada pasal minimal denda dan pidana penjara terhadap pengendali data pribadi yang mengalami kebocoran data dengan alasan apa pun, baik karena peretasan, kesalahan sistem, maupun adanya faktor orang dalam.

Baca Juga  4 Pemuda Indonesia Luncurkan Paltform Edukasi Bahasa Jepang Bernama Edigy

Standar teknis ini, lanjut dia, nanti ditentukan bersama antara Komisi PDP, negara, akademikus, praktisi, dan asosiasi industri. Dengan demikian, tidak bisa UU hanya mengamanatkan pada asosiasi saja, tetapi harus ada campur tangan negara, masyarakat, dan para pakar dalam hal ini.

Menurut Pratama, kelak Komisi PDP yang akan menentukan apakah pengendali data tersebut sudah memenuhi standar sebagaimana amanat UU PDP dalam menjalankan pemrosesan data pribadi atau tidak.

Di sinilah letak krusial Komisi PDP. Oleh karena itu, kata Pratama, tidak kunjung selesai pembahasan RUU ini karena selisih paham Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Komisi I ingin Komisi PDP di luar Kominfo atau menjadi lembaga independen langsung di bawah Presiden, sedangkan Kominfo sebaliknya,” katanya menjelaskan. (fat/tra)

 

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Data Pribadi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi RUU PDP siber teknologi

Berita Lainnya

Ilustrasi Platform Meta (foto: Muhammad Asyfaul, unsplash)

Meta Kian Agresif Kembangkan AI, Facebook Kini Punya Fitur Pencarian Berbasis Percakapan Pengguna

17 Juni 2026
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria

Wamen Kominfo Nezar Patria Ajak Masyarakat Hati-hati dalam Berbagi Data Pribadi di Media Sosial

27 Agustus 2023

Polri Gencarkan Patroli Siber Cegah Penyebaran Hoaks Pemilu 2024

20 Januari 2023

Siapkan Pemimpin Tangguh, Ubaya Gelar Seminar Dinamika Kebangsaan yang Bhinneka, Teknologi, dan Geopolitik Dunia

1 Desember 2022

Berada di Tahap Urgen, Kementerian Kominfo Membuka Kesempatan Seluruh Pihak Cetak Talenta Digital yang Berkualitas

26 Oktober 2022

Tahun Ini, Huawei Cloud Region Indonesia Meluncur Secara Resmi

29 September 2022

Pakar Keamanan Siber: Big Data Bisa Digunakan Untuk Pemenangan Pemilu

22 September 2022

RUU PDP Disahkan Jadi UU, Menkominfo: Pemerintah Jamin Hak Warga Negara

21 September 2022
Wahyudi Djafar

ELSAM: Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi Terancam Menjadi ‘Macan Kertas’

20 September 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.