Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Partai Rakyat Adil Makmur: Aturan Baru Pencairan Dana JHT Mengada-ada

Partai Rakyat Adil Makmur: Aturan Baru Pencairan Dana JHT Mengada-ada

Peristiwa Herry Supriyatna12 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Lukman Hakim

Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Lukman Hakim menegaskan, aturan baru soal pencairan dana jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan mengurangi manfaat bagi pekerja.

Diketahui, pemerintah membuat aturan baru tentang JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Setiap peserta baru bisa mencairkan dananya setelah usia 56 tahun.

Jika dalam aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun.

“Dan 30 persen untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama. Dan baru bisa ambil seluruhnya pada usia 56 tahun,” kata Lukman, Sabtu (12/2/2022).

Dalam aturan baru, lanjutnya, manfaat JHT hanya akan diterima setelah usia 56 tahun. Jadi manfaat tambahan 10 persen dan 30 persen untuk pembiayaan KPR tidak ada lagi. Padahal dengan adanya JKP para buruh sangat menyambut dengan baik, karena selain dapat manfaat JHT juga dapat tambahan dana ketika mereka kehilangan pekerjaa.

Jadi, Lukman menegaskan bahwa sudah jelas aturan baru ini merugikan buruh. Kementerian Ketenagakerjaan beralasan bawa sekarang sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pesangon maka JHT dikembalikan ke tujuan JHT.

Baca Juga  Bermotif Dendam, Pemulung Tusuk Petugas DLHK Palembang hingga Tewas Kehabisan Darah

“Alasan itu mengada-ada karena JKP dan pesangon berbeda peruntukannya yaitu bukan untuk KPR. Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” tegasnya. (her/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
BPJS Ketenagakerjaan Dana JHT Lukman Hakim PRIMA

Berita Lainnya

BSU 2025 Cair Mulai Juni: Ini Syarat, Cara Cek, dan Jumlah Bantuan yang Diterima

16 Juni 2025

Cara Cek BSU 2025: Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair Mulai Juni, Ini Syarat dan Langkahnya

5 Juni 2025
Ilustrasi driver ojek online (foto: unsplash)

BNI Agen46 Siap Bantu Driver Ojol sampai Tukang Parkir Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

19 Juli 2023

Saat Ramadhan 1444 H, Layanan BPJamsostek Terjadi Perubahan

3 April 2023

Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DKI Pulihkan Kerugian Negara Rp95,2 Miliar

21 Maret 2023

Bawaslu Putuskan KPU Bersalah dan Lakukan Pelanggaran Terkait Verifikasi Partai Prima

20 Maret 2023

Biaya Perawatan 6 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Korban Kebakaran Plumpang Sepenuhnya Ditanggung

6 Maret 2023

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat Usai Kurir Meninggal Antar Paket

22 Februari 2023

Wali Kota Jakarta Utara Ajak Pedagang Pasar Ikut BPJS Ketenagakerjaan

20 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.