Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Buruh Minta Menaker Berhenti Bangun Opini dan Menyesatkan Publik

Buruh Minta Menaker Berhenti Bangun Opini dan Menyesatkan Publik

Peristiwa Herry Supriyatna18 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirah
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirah

Jakarta (pilar.id) – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan publik.

Perbaikilah pola komunikasi publik dan lebih jujur dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan hanya membangun opini untuk pencitraan kepada masyarakat.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, menyampaikan kekecewaannya kepada Menaker karena adanya rilis yang beredar di kalangan media, yang tertulis berasal dari Biro Humas Kemnaker.

“Hari ini saya banyak diminta klarifikasi oleh kawan-kawan media, yang mempertanyakan apakah benar perwakilan buruh kemarin, setelah mendapat penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan, sudah bisa lebih memahami terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan,” tegas Mirah, Jumat (18/2/2022).

Pertama terkait statemen Menaker, yang menyatakan bahwa setelah kita memiliki program JKP, buruh mengembalikan hakikat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai jaminan sosial hari tua. Mirah menegaskan bahwa opini yang dibentuk pemerintah tersebut menyesatkan karena tidak jujur. Pemerintah justru telah mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.

Mirah menegaskan, hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua, dapat dibenarkan, dengan catatan si pekerjanya masih menjadi peserta sesuai ketentuan UU, yaitu masih bekerja dan masih membayar iuran. Sedangkan terhadap pekerja yang sudah di PHK atau mengundurkan diri, sudah tidak lagi masuk kategori peserta.

Baca Juga  Ini Penjelasan Rinci Pemerintah Ihwal Aturan Baru JHT, Ternyata Banyak Manfaatnya

Dengan begitu, tidak ada alasan pemerintah untuk menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta. Berikan kebebasan kepada mantan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan sendiri kapan mau mencairkan dana JHT-nya. Apalagi dananya milik sendiri.

Mirah Sumirat menegaskan bahwa, dalam pertemuan antara Menaker dengan perwakilan pimpinan konfederasi dan federasi peserta aksi, justru yang terjadi tidak seperti yang dinyatakan dalam rilis Biro Humas Kemnaker. Seluruh perwakilan serikat pekerja, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan berbagai argumentasi.

“Jangan kemudian Pemerintah melakukan framing dengan mengatakan bahwa pimpinan SP/SB cukup memahami,” kata dia. (her/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
ASPEK Indonesia BPJS Ketenagakerjaan Ida Fauziyah JHT Menaker RI

Berita Lainnya

BSU 2025 Cair Mulai Juni: Ini Syarat, Cara Cek, dan Jumlah Bantuan yang Diterima

16 Juni 2025

Cara Cek BSU 2025: Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair Mulai Juni, Ini Syarat dan Langkahnya

5 Juni 2025
Ilustrasi driver ojek online (foto: unsplash)

BNI Agen46 Siap Bantu Driver Ojol sampai Tukang Parkir Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

19 Juli 2023

Saat Ramadhan 1444 H, Layanan BPJamsostek Terjadi Perubahan

3 April 2023

Tak Berikan THR, Izin Perusahaan Bisa Dibekukan!

28 Maret 2023

Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DKI Pulihkan Kerugian Negara Rp95,2 Miliar

21 Maret 2023

Biaya Perawatan 6 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Korban Kebakaran Plumpang Sepenuhnya Ditanggung

6 Maret 2023

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat Usai Kurir Meninggal Antar Paket

22 Februari 2023

Wali Kota Jakarta Utara Ajak Pedagang Pasar Ikut BPJS Ketenagakerjaan

20 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.