Pasuruan (pilar.id) – Kelompok Mahfudijanto yang diduga menganut pemikiran sesat di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ini, kini telah bertobat. Mereka mengakui kesalahan pemikirannya dalam memahami agama Islam.
Hal itu terjadi, setelah tiga orang pimpinan yang diduga menganut aliran sesat tersebut, dilakukan interview tabbayun oleh MUI Kabupaten Pasuruan yang didampingi Kapolsek Wonorejo dan Kapolsek Purwosari Polres Pasuruan serta Camat setempat, pada Kamis (19/05/2022)
Tak hanya itu, dibantu oleh Haji Muzamil Syafi’i anggota DPRD Jatim dan Tokoh Agama setempat serta dihadiri oleh tiga Pilar Kecamatan Purwosari tersebut, para pimpinan yang diduga menganut aliran sesat tersebut mengakui kesalahan pemikirannya.
Peristiwa tobatnya kelompok ini disaksikan sejumlah pihak.
Mulai dari MUI Pasuruan hingga Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Kabupaten Pasuruan dan unsur pimpinan kecamatan setempat memanggil Mahfudijanto ke Kantor KUA Purwosari. Selain Mahfud, hadir pula beberapa anggota kelompok yang juga warga Kecamatan Purwosari, yakni Febridijanto dan Frangki Sirojul Huda Kholil.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi yang juga hadir memberikan pemahaman mengenai syariat Islam yang benar, agar tak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahli Sunnah Waljama’ah kepada kelompok Mahfudijanto.
“Tim Pakem Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan hasil keputusan rapat Bakor Pakem. Kemarin mengundang Mahfudijanto, Febri, dan Frangki dan telah melakukan klarifikasi kepada tiga orang ini, bahwa mereka mengakui kesalahannya dalam memahami Al-Qur’an sesuai dengan pikiran mereka,” kata Ipda Bambang, Jumat (20/5/2022) di Polres Pasuruan.
Ipda Bambang juga mengatakan bahwa kelompok Mahfudijanto juga menandatangani surat pernyataan yang mengakui telah salah dalam memahami ajaran agama Islam. Dalam surat pernyataan itu, mereka berjanji tidak akan melakukan dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya.
“Akhirnya mereka mengakui kesalahan dan mau serta sudah bertobat, maka persoalan penodaan agama kita anggap selesai,”tegas Ipda Bambang.
Tak hanya itu, ditambahkan Kasi Humas Polres Pasuruan bahwa Wakil Ketua Bakor Pakem Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra sudah menegaskan bawasanya Mahfudijanto dan kelompoknya membutuhkan bimbingan dalam belajar agama, agar masalah seperti ini tak terulang lagi.
Sebelumnya, aliran sesat muncul di Pasuruan dan diikuti sekelompok orang ini dipimpin oleh Mahfudijanto, warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Adanya aliran ini sempat memicu kecaman dari sejumlah pihak, karena dianggap meresahkan, maka warga melaporkan ke MUI Kecamatan Wonorejo dan tokoh agama setempat.
Setelah berkoordinasi, lalu kedua Ketua MUI melaporkan adanya kelompok yang meresahkan tersebut kepada Kapolsek Wonorejo dan Kapolsek Purwosari serta ke Camat Wonorejo dan Camat Purwosari terkait adanya kasus yang diduga merupakan aliran sesat.
Atas laporan tersebut, maka pada Sabtu (14/052022), Kanit Intel Wonorejo turun ke lapangan bersama MUI Wonorejo dan MUI Purwosari serta Camat Wonorejo untuk melihat langsung ke bekas warung yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang diduga sesat.
Sesampainya di warung, Ketua MUI Wonorejo dan Ketua MUI Purwosari yang didampingi Kanit Intel Wonorejo bertemu langsung dengan kelompok yang diduga aliran sesat, diantaranya Mahfudjianto warga Purwosari, dan Setio Utomo warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo.
Dalam pertemuan itu, terjadilah perdebatan antara Haji Sulkhan yang didampingi Haji Halim yang melakukan tanya jawab dengan Mahfudjianto yang dianggap sebagai Ketua aliran sesat. Terbukti bahwa Mahfudjianto diduga tidak mengakui Hadits dan tidak mengakui Al-Quran yang memakai bahasa Arab.
Pihak MUI maupun Mahfudjianto saling serang tentang hukum-hukum Islam dan sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing. Atas perdebatan itu, pertemuan tersebut dianggap tak bisa memberikan solusi, sehingga Haji Halim dan Haji Sulkhan sepakat melaporkan kejadian itu kepada Haji Nurul Huda ketua MUI Kabupaten Pasuruan.
Haji Nurul Huda yang mendapatkan laporan adanya indikasi aliran yang diduga sesat tersebut, sehingga menghubungi kerabat dekatnya yang biasa diajak koordinasi yaitu Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi.
Saat itu, Ipda Bambang diminta membantu turun langsung mendatangi rumah Mahfudjianto guna menemukan solusi yang tepat dengan cara memberikan assesment pemahaman syariat Islam yang benar agar tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahli Sunnah Waljama’ah.
Hingga pada Kamis (19/05/2022) tepat pukul 09.30 WIB, bertempat di kantor KUA Kecamatan Purwosari kelompok Mahfudjianto bertobat. (jel/hdl)










