Jakarta (pilar.id) – Unit Pengelola Pegnujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa kembali dioperasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengoperasian kembali UP PKB ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat di Cipedak, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, UP PKB sempat berhenti operasi pada tahun 2012, padahal gedung pelayanan ini sudah ada sejak tahun 1996. Namun, pada Selasa (14/6/2022) dibuka kembali oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali mewakili Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Marullah, alasan UP PKB kembali beroperasi karena ingin memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang lebih cepat kepada masyarakat.
“Kita punya empat PKB yang ada di Jakarta. kelihatannya masyarakat perlu untuk lebih cepat dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor, kita tambahkan lagi ini, apalagi sekarang situasi sudah normal kembali,” kata Marullah.
Nantinya, Marullah menuturkan masyarakat Jakarta bisa mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang terhubung dengan Kementerian Perhubungan.
Kegiatan tersebut sebagai upaya melancarkan kebijakan wajib uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminimalisir efek gas rumah kaca yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah menyiapkan dua lajur uji kendaraan dan bisa menampung sebanyak 220 kendaraan per hari.
“Jadi kita berharap dengan tambahan UP PKB Jagakarsa warga yang memiliki kendaraan untuk diuji, kendaraan mereka bisa dilayani di Jagakarsa yang bisa melayani sekitar 220 per hari. Kita punya dua lajur, satu lajur 110, kira-kira 220 per hari,” tutur Marullah. (fat)










