Jakarta (pilar.id) – Setelah memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (12/8/2022) sore, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rencananya akan melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo pada malam harinya.
Namun, pemeriksaan tersebut akhirnya tidak jadi terlaksana. Pasalnya, Putri Candrawathi memberikan konfirmasi agar Komnas HAM melakukan penundaan pemintaan keterangan.
Istri Ferdy Sambo tersebut beralasan bahwa kondisi emosionalnya belum stabil sehingga belum mau untuk dimintai keterangan. Selain itu, pemeriksaan pada Bharada E pun juga batal terlaksana hari ini.
“Malam ini tidak ada permintaan keterangan dan akan dijadwalkan kembali,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022) malam.
Penundaan itu kata Beka disampaikan pengacara putri. Komnas HAM akan berupaya mendapatkan keterangan dari putri tanpa adanya tekanan dan paksaan.
Terkait pemeriksaan Bharada E, Beka mengatakan di waktu bersamaan Bharada E sedang melaksanakan assesment oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
“Kami menunda sampai Senin depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan laporan kasus tewasnya Brigadir J akan diselesaikan dalam dua minggu.
“Paling lama dua minggu,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jumat malam.
Dia menjelaskan laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 tahun 1999.
“Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI dan tentu saja kepada pihak terkait,” katanya menegaskan.(fat)