Jakarta (pilar.id) – Kompolnas angkat bicara soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan adanya vonis tegas ini, pihak Kompolnas berharap vonis bisa dijadikan efek jera untuk menghindari peristiwa serupa ke depan.
“Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera,” terang Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, tindakan seperti yang dilakukan Ferdy Sambo mencoreng nama institusi Polri.
“Tujuannya agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan Perwira Tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,” jelasnya menambahkan.
Kasus yang menjerat Ferdy Sambo dapat dijadikan momentum bagi institusi Polri melakukan bersih-bersih dari anggota nakal.
“Serta melanjutkan kembali Reformasi Kultural Polri, agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih,” ungkapnya.
Selain itu, Kompolnas juga menghormati keputusan dari Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Adapun alasannya karena ketukan palu dari Majelis Hakim tersebut dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat di dalam sidang.
Selain Ferdy Sambo, pada 13 Februari 2023 juga dibacakan vonis untuk Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo tersebut divonis hukuman penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (ade)